KPU Serahkan ke Bawaslu Dugaan Pelanggaran Jokowi, IPO: Beras Bansos Bergambar Prabowo-Gibran Kriminal

Mustaqim, telisik indonesia
Kamis, 25 Januari 2024
0 dilihat
KPU Serahkan ke Bawaslu Dugaan Pelanggaran Jokowi, IPO: Beras Bansos Bergambar Prabowo-Gibran Kriminal
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyerahkan pengawasan ke Bawaslu perihal dugaan pelanggaran Presiden Jokowi. Foto: Mustaqim/Telisik

" Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal menteri dan presiden boleh berkampanye karena diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu "

JAKARTA, TELISIK.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal menteri dan presiden boleh berkampanye karena diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, terkait apakah menteri atau pejabat negara lainnya yang telah ikut berkampanye menggunakan fasilitas negata atau tidak, Hasyim mengaku belum tahu. Dia mengatakan, masalah pelanggaran dan pengawasan merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Soal pengawasan penegakan aturan silakan koordinasi ke Bawaslu,” ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Sepanjang yang diketahuinya, menurut Hasyim, presiden boleh berkampanye sebagaimana yang diatur di UU Nomor 17 Tahun 2017. Namun, di dalam UU Pemilu ini, menteri, presiden, maupun pejabat negara lainnya yang ikut berkampanye tidak dibolehkan menggunakan fasilitas negara.

Karena itu, Hasyim menegaskan, KPU tak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait pelanggaran penggunaan fasilitas negara saat kampanye.

Baca Juga: Jokowi Diserang Karena Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, TKN Prabowo-Gibran Singgung Seolah Deklarasi Dukungan

“Soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau tidak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan-kegaitan kampanye. Yang menjalankan tugas dan wewenang pengawasan ya Bawaslu,” jelas Hasyim.

Pernyataan Hasyim ini merespons ucapan Jokowi yang menyebutkan bahwa presiden boleh berkampanye dan juga boleh memihak dalam Pilpres 2024. Ucapan ini dilontarkan Jokowi usai penyerahan alat utama sistem pertahanan (alutsista) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Saat melontarkan pernyataan tersebut, Jokowi didampingi Menteri Pertahanan RI yang juga calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto. Menyusul pernyataannya itu, Jokowi diserang beragam kritik dan dituding tidak netral di tengah kompetisi kontestan Pilpres 2024.

“Jokowi selama ini sudah tunjukkan keberpihakan pada Prabowo dan putranya Gibran. Terbukti banyak anggota kabinet yang secara terang kampanyekan Prabowo bahkan dalam kondisi tanpa cuti,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Meski Jokowi sudah mengarahkan dukungannya ke Prabowo-Gibran, Dedi menilai tak cukup hanya mengkritik. Dia meminta keberpihakan Jokowi yang ditunjukkan secara jelas dan tidak bersikap adil pada semua calon, sudah seharusnya terus disuarakan.  

“Meskipun kita meyakini Jokowi akan membela Prabowo, tetap saja desakan untuk presiden bersikap adil harus terus disuarakan," tegasnya.

Dedi juga menyinggung temuan beras bantuan sosial (bansos) bergambar Prabowo-Gibran. Dia menilai temuan ini bukan hanya pelanggaran Pemilu tapi sekaligus tindakan kriminal. Dedi pun meminta Bawaslu menggandeng kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusutnya.

“Dalam situasi saat ini, memungkinkan adanya diskualifikasi karena ini bukan sekadar pelanggaran kampanye atau Pemilu, tetapi masuk unsur tindakan kriminal korupsi,” tegasnya.

Presiden Jokowi, menurut Dedi, perlu bertindak agar penyelenggara pemerintah di tingkat bawah tidak semena-mena dalam bekerja. “Terlebih ini terkait dengan Pemilu yang mana setiap orang sedang memperhatikan, nama baik pemerintah sedang dipertaruhkan,” tandasnya.

Namun, Dedi mengaku ragu Jokowi bisa menindak tegas karena sudah menunjukkan dukungannya kepada Prabowo-Gibran.

Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Said Abdullah, sebelumnya mengkritik dugaan politisasi bansos pemerintah. Dia mengaku menemukan beras bansos dari Badan Urusan Logistik (Bulog) yang bersumber dari cadangan besar pemerintah (CBP), tapi dilabeli stiker Prabowo-Gibran.

Foto-foto beras bansos bergambar Prabowo-Gibran juga sudah tersebar luas di media sosial X (Twitter).

Sementaraa itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak DPR RI segera menindaklanjuti laporan terkait pernyataan Jokowi perihal presiden boleh memihak dan berkampanye selama tahapan Pilpres.

Pernyataan Jokowi ini, menurut Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, berbahaya dan menyesatkan.

“Jika dibiarkan sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang tegas dilarang,” tegas Isnur, Kamis (25/1/2024).

Mengacu pada Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu, Isnur menegaskan sudah diatur bahwa pejabat negara serta aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

Baca Juga: Mahfud Siapkan Pengunduran Diri dari Kabinet Jokowi, Ganjar Sindir Pejabat Ikut Kampanye Alasan Kunker

Selain itu, Jokowi juga dianggap melanggar TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Menurut Isnur, etika politik dan pemerintahan mengharuskan setiap pejabat serta elite politik bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, dan rendah hati.

“Hal ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang oleh presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya jujur, netral, independen, dan adil,” jelasnya.

YLBHI mendesak DPR segera menggunakan kewenangannya dalam melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi atau menyatakan pendapat terhadap tindakan Jokowi yang tidak netral.

“DPR RI segera menindaklanjuti adanya laporan terkait pemakzulan Jokowi karena diduga telah melanggar konstitusi dan perbuatan tercela sebagai presiden,” desak Isnur.

YLBHI juga mendesak Bawaslu segera bekerja melakukan pengawasan dan menindak tegas secara independen dan bertanggung jawab terhadap tindakan Jokowi, termasuk pejabat publik yang diduga kuat melanggar UU Pemilu. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga