Rumah Karaoke di Surabaya Disegel Usai Beroperasi Saat PPKM
Reporter Surabaya
Sabtu, 23 Januari 2021 / 6:11 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Gara-gara melanggar saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebuah rumah karaoke yang bernama Pop City di Kawasan Jalan Kenjeran Surabaya, disegel oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Pemkot Surabaya, Sabtu (22/1/2021).
Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Akay Fahli mengatakan, penutupan dilakukan karena pemilik melakukan pelanggaran ketika PPKM masih diberlakukan.
"Semua pasti tahu pandemi COVID-19 masih tinggi sehingga pemerintah memberlakukan PPKM,” jelasnya saat ditemui di lokasi tempat tersebut.
Baca juga: Pencurian Mobil di Bank Mandiri Terungkap, Pelakunya Pegawai Outsourcing
Dikatakan oleh mantan Kasat Intelkam Polres Bojonegoro ini, selama PPKM berlaku, maka setiap rumah hiburan umum (RHU) dilarang beroperasi.
“Hal ini dikarenakan rawan adanya pelanggaran protokol kesehatan sehingga pandemi tak kunjung turun,” jelasnya.
Usai dilakukan penyegelan, sambung Akay, pemilik RHU tersebut akan diambil keterangan di Reskrim Polrestabes Surabaya dan diwajibkan membayar denda sebagai sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakukan olehnya. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha