Nominal Menggiurkan, Berikut Kisaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026 Paling Besar

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 12 Januari 2026
0 dilihat
Nominal Menggiurkan, Berikut Kisaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026 Paling Besar
Program PPPK paruh waktu 2026 menawarkan kepastian status kerja dengan kisaran gaji dan tunjangan resmi pemerintah. Foto: Repro Metrobogor.

" Program PPPK paruh waktu 2026 menawarkan kepastian status dan kisaran gaji kompetitif "

JAKARTA, TELISIK.ID - Program PPPK paruh waktu 2026 menawarkan kepastian status dan kisaran gaji kompetitif, lengkap dengan tunjangan, yang menjadi perhatian tenaga honorer dan pelamar sektor publik.

Pemerintah terus melanjutkan penataan sumber daya aparatur dengan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, termasuk skema paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer yang selama ini mengisi berbagai posisi strategis di instansi pusat maupun daerah. Selain kepastian status, aspek penghasilan juga menjadi sorotan utama karena nominal gaji dan tunjangan yang ditetapkan dinilai cukup kompetitif dibandingkan sektor lain dengan beban kerja sejenis.

Ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Pada tahun 2026, besaran gaji PPPK, termasuk paruh waktu, tidak mengalami perubahan signifikan dan tetap mengacu pada skema yang berlaku sebelumnya.

Penyesuaian yang dilakukan berada pada kisaran delapan persen dari tahun 2025, sehingga struktur penghasilan relatif stabil dan dapat diprediksi oleh pegawai.

Melansir Metrotvnews, Senin (12/1/2026), PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Dalam praktiknya, PPPK mengisi berbagai kebutuhan jabatan, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Skema ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik tanpa menambah beban pegawai negeri sipil secara permanen.

Berdasarkan pola jam kerja, PPPK terbagi menjadi dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja standar sebagaimana aparatur sipil negara pada umumnya.

Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan beban tugas yang diberikan. Perbedaan jam kerja ini berimplikasi pada pengaturan penghasilan, meskipun tetap mengacu pada golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Daerah Minimal Rp 50 Ribu hingga Rp 250 Ribu Sebulan? Begini Penjelasannya

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Struktur gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut daftar kisaran gaji PPPK yang menjadi acuan pada 2026.

1. Golongan I: Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900.

2. Golongan II: Rp2.116.900 sampai Rp3.071.200.

3. Golongan III: Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200.

4. Golongan IV: Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600.

5. Golongan V: Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900.

6. Golongan VI: Rp2.742.800 sampai Rp4.367.100.

7. Golongan VII: Rp2.858.800 sampai Rp4.551.100.

8. Golongan VIII: Rp2.979.700 sampai Rp4.744.400.

9. Golongan IX atau lulusan S1: Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500.

10. Golongan X: Rp3.339.600 sampai Rp5.484.000.

11. Golongan XI: Rp3.480.300 sampai Rp5.716.000.

12. Golongan XII: Rp3.627.500 sampai Rp5.957.800.

13. Golongan XIII: Rp3.781.000 sampai Rp6.209.800.

14. Golongan XIV: Rp3.940.900 sampai Rp6.472.500.

15. Golongan XV: Rp4.107.600 sampai Rp6.746.200.

16. Golongan XVI: Rp4.281.400 sampai Rp7.031.600.

17. Golongan XVII: Rp4.462.500 sampai Rp7.329.900.

Selain golongan, masa kerja juga menjadi variabel penting dalam penentuan gaji. Skema ini dimaksudkan untuk memberikan penghargaan atas pengalaman dan loyalitas pegawai.

Estimasi Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerja

Berikut gambaran estimasi gaji PPPK berdasarkan masa kerja tertentu.

1. Masa kerja 0 sampai 1 tahun: sekitar Rp3.203.600.

2. Masa kerja 10 sampai 11 tahun: sekitar Rp3.740.800.

3. Masa kerja 20 sampai 21 tahun: sekitar Rp4.368.200.

4. Masa kerja 32 tahun: sekitar Rp5.261.500.

Daftar Tunjangan PPPK 2026

Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan yang mendukung kesejahteraan pegawai.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Muna Rp 0, Begini Respon Bupati

1. Tunjangan pekerjaan, diberikan sesuai tugas dan jabatan, dengan kisaran lima sampai dua puluh persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Hari Raya, sebesar satu bulan gaji pokok, dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

3. Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, khusus bagi pegawai dengan tugas lapangan, dengan kisaran Rp200 ribu sampai Rp500 ribu per bulan.

4. Tunjangan perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran ditanggung negara.

Dengan struktur gaji dan tunjangan tersebut, pemerintah berharap skema PPPK, termasuk paruh waktu, dapat memberikan kesejahteraan yang layak sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. Skema ini juga diharapkan menjadi jembatan transisi yang adil bagi tenaga honorer menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata dan berkelanjutan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga