Rutan Kelas II B Unahaa Dapat Teguran Keras

Eni Eka Wisda

Reporter

Selasa, 06 April 2021  /  10:42 pm

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba. Foto: Eni/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra, memberikan teguran keras terhadap Rutan Unaaha yang dipimpin Herianto.

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menjelaskan,  pemberian teguran keras terhadap kepala rumah tahanan (Ka Rutan) Kelas II B Unaaha, Herianto tersebut karena pihaknya telah lalai dalam memberikan informasi ke masyarakat terkait adanya warga binaan yang kedapatan berada di luar rutan.

Dimana warga binaan tersebut tanpa pengawalan petugas rutan dan terekam kamera CCTV di rumah makan aroma Labakkang di Kota Kendari, pada Selasa (23/2/2021).

"Warga binaan yang kedapatan itu adalah Wakil Ketua DPRD yang bernama Imanuddin. Ia divonis bersalah selama 3 bulan 15 hari

terkait fitnah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konawe Kepulauan yang saat itu mecalonkan sebagai Bupati Konawe Kepulauan pada tahun lalu," katanya pada konferensi pers di kantor Kemenkumham Sultra, Selasa (6/4/2021).

Sili Laba menjelaskan, warga binaan atas nama Imanuddin masuk ke Rutan kelas II B pada Minggu (14/2/2021), dan saat memasuki rutan harus melakukan rapid tes dan hasil yang keluar reaktif COVID-19.

"Imanuddin ini dibiarkan keluar untuk melakukan pengecekkan kesehatan selama 7-10 hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari pada Selasa (23/2/2021). Dari hasil pemeriksaan, hasilnya yang bersangkutan non reaktif (Negatif) dari COVID-19,” sambungnya.

Silvester Sili Laba mengungkapkan, akibat dari kesalahan memberikan informasi kepada masyarakat itu pada akhirnya menuai reaksi sejumlah pihak dari DPW, dan Pemuda Lira Sultra hingga melakukan demonstrasi.

"Kami dari Kanwil Kemenkumham Sultra membentuk tim untuk memahami dan mendalami laporan yang kami terima," ungkapnya.

Baca Juga: Sambut HUT ke-190, Pemkot Kendari Kurangi Denda 10 Jenis Pajak Daerah

Ia juga menambahkan, saat itu Kepala Rutan Kelas II B Unahaa Konawe memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa warga binaan Imanudding keluar rutan untuk berobat sakit jantung.

"Iya, kepala Rutan Kelas II B Unahaa Konawe lalai dalam penyampainya bahwa yang bersangkutan keluar berobat untuk sakit jantung, padahal yang bersangkutan untuk mengecek COVID-19 di salah RSUD Kota Kendari," pungkasnya.

Olehnya itu, ia berharap ke depannya tidak ada kelalaian seperti yang kemarin, karena ini adalah bentuk kelalaian.

"Harapan saya ke depannya Kemenkumham ini tidak tercederai oleh orang-orang yang sudah terpidana, dan jika ada lagi yang lalai pihak kami akan memberikan sanksi yang tegas," tutupnya. (B)

Reporter: Eni Eka Wisda

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS