Sambut HUT ke-190, Pemkot Kendari Kurangi Denda 10 Jenis Pajak Daerah
Sumarlin, telisik indonesia
Selasa, 06 April 2021
0 dilihat
Suasana pelayanan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari. Foto: Sumarlin/Telisik
" Diharapkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak pada pemerintah kota segera melakukan pelunasan pajak. "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengurangi denda pajak daerah pada masyarakat yang menunggak pembayarannya. Ini dilakukan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari ke-190 pada bulan Mei 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita menjelaskan, sebanyak 10 jenis pajak yang akan mendapat pengurangan denda, diantaranya pajak hotel, restoran, pajak hiburan, reklame dan PBB.
"Kami akan berikan pengurangan denda sebesar 100 persen kalau pembayaran tunggakan dilakukan bulan April dan pengurangan 70 persen kalau dibayar bulan Mei 2021," jelasnya.
Baca Juga: DPRD Sultra Hearing PT AMI Atas Dugaan Menambang Tanpa IPPKH
Pengurangan denda ini menurutnya, dilakukan berdasarkan SK Wali Kota Kendari no 311 tahun 2021. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April hingga 31 Mei 2021.
"Diharapkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak pada pemerintah kota segera melakukan pelunasan pajak," harapnya.
Dia menambahkan, hingga triwulan pertama Bapenda telah mengumpulkan PAD dari pajak dan retribusi lebih dari Rp 30,3 miliar. Adv (B)
Reporter: Sumarlin
Editor: Fitrah Nugraha