RUU Perampasan Aset Dikebut hingga Desember 2026, DPR Buka Pintu Lebar-lebar Tampung Masukan Masyarakat

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 24 Agustus 2026  /  10:45 am

DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan memperbanyak RDPU, menargetkan pengesahan sebelum Desember 2026. Foto: Repro Kompas

JAKARTA, TELISIK.ID - DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung sebelum Desember 2026 dengan memperbanyak rapat dengar pendapat guna menyerap aspirasi publik.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Ia menargetkan rancangan undang-undang tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.

Untuk memperkuat substansi sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna, Komisi III DPR akan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU dengan berbagai elemen masyarakat.

"Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujar Habiburokhman, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (24/8/2026).

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III.

Baca Juga: Seleksi CPNS Diundur hingga 2026 Masih Pakai Sistem dari Belanda, Begini Penjelasannya

Perbedaan waktu pembahasan tersebut berkaitan dengan konsep RUU Perampasan Aset yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, substansi dan rancangan regulasinya memerlukan pembahasan secara cermat.

"Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada," jelas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026

RUU Perampasan Aset sebelumnya telah ditegaskan masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2026.

Dalam proses pembahasannya, Komisi III DPR melibatkan sejumlah elemen untuk mendapatkan masukan mengenai substansi rancangan regulasi tersebut. Mereka antara lain akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.

Pelibatan berbagai unsur masyarakat tersebut menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan.

Supratman mengatakan pemerintah mendorong agar proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut segera berjalan melalui mekanisme legislasi di DPR.

"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," kata Supratman.

Pemerintah Pernah Menyiapkan Draf RUU Perampasan Aset

Supratman menjelaskan pemerintah sebelumnya telah memiliki draf RUU Perampasan Aset. Namun, berdasarkan kesepakatan politik, rancangan tersebut kemudian menjadi usul inisiatif DPR.

"Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR," ujarnya.

Dengan status tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya menjadi bagian dari agenda legislasi DPR.

Baca Juga: 10 Kementerian dan Lembaga dengan Anggaran Terkecil di RAPBN 2027

Komisi III DPR menargetkan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan.

Habiburokhman menyebut Komisi III akan mengatur waktu untuk menerima berbagai elemen yang mengajukan RDPU, mengingat jumlah pihak yang ingin memberikan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset cukup banyak.

Targetnya, RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.

Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan proses pembahasan substansi rancangan undang-undang dan penyerapan aspirasi publik yang menjadi bagian dari agenda Komisi III DPR. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS