Sah, Masa Jabatan Asmawa Tosepu Sebagai Pj Wali Kota Kendari Diperpanjang

Adinda Septia Putri

reporter

Senin, 09 Oktober 2023  /  11:12 am

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu resmi diperpanjang jabatannya. Penyerahan SK dilakukan oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, Senin (9/10/2023).

Di ruang pola kantor gubernur, penyerahan dilakukan dengan prosesi acara yang singkat. Dibuka sekitar pukul 10.10 Wita dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa. Kemudian dilanjutkan penandatanganan berita acara dan penyerahan SK perpanjangan jabatan setahun ke depan, sampai Oktober 2024.

Di akhir acara, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, mengucapkan selamat kepada Asmawa dan memberi pesan-pesannya di hadapan para ASN lingkup provinsi dan Kota Kendari yang hadir.

Ia mengingatkan Asmawa untuk menyelesaikan tahun anggaran 2023 dengan baik tanpa cela dan catatan. Ia mewaspadai jika ada temuan BPK atau aparat lain dalam hal penganggaran.

Baca Juga: SK Perpanjangan Jabatan Pj Wali Kota Kendari Diserahkan Hari Ini

Andap juga mengharapkan semua pihak termasuk Asmawa, dapat mengantisipasi perpecahan dan konflik dan bersiap memasuki tahun politik 2024.

Satu hal lain yang digarisbawahi Andap untuk perbaikan Kota Kendari yaitu penataan dan kebersihan kota, termasuk lapak-lapak pedagang UMKM yang menurutnya mesti banyak ditertibkan agar dapat mempresentasikan Sulawesi Tenggara sebagai daerah yang rapih dan bersih.

Baca Juga: Jabatan Asmawa Tosepu sebagai Pj Wali Kota Kendari Diperpanjang?

Tempat yang sama, usai perpanjangan jabatannya, Asmawa juga mengucapkan terima kasih atas kembali terpilihnya ia untuk melanjutkan amanah sebagai Pj Wali Kota Kendari.

Ia mengaku siap menjalani masa jabatan tambahannya dengan sebaik mungkin seperti yang dipesankan oleh Pj gubernur.  (B)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS