Saksi Ahli Sebut Ridwansyah Taridala Tak Bersalah Soal Alfamidi, Begini Tanggapan Kejati Sulawesi Tenggara

Ahmad Badaruddin

Reporter

Rabu, 20 September 2023  /  4:12 pm

Kejati Sulawesi Tenggara menanggapi pernyataan saksi ahli yang mengatakan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala tak bersalah soal kasus Alfamidi. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Saksi ahli yang dihadirkan pada kasus dugaan suap perizininan PT Midi Utama yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana sebagai terdakwa, menyebutkan  Ridwansyah tidak melakukan pelanggaran hukum dalam kasus ini meski terlibat sebagai pembuat RAB untuk perizinan Alfamidi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Saksi Ahli, Handrawan yang merupakan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Halo Oleo (UHO) Kendari pada persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu 6 September 2022 lalu.

Dirinya menjelaskan, Ridwansyah hanya menjalankan perintah dari atasannya, dalam hal ini mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Ia juga menjelaskan, pasal 51 KUHP tentang pelaku pembantuan yang tidak boleh dipidana, yaitu orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, yang tertulis dalam ayat 1.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Tak Bisa Dipidana dalam Kasus Suap Perizinan Alfamidi

Di ayat 2 menjelaskan, perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya

Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengatakan, ada beberapa alasan mengapa Ridwansyah Taridala dapat dikatakan bersalah. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh) Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, Edwin Beslar.

Edwin menjelaskan, dalam kasus tersebut Ridwansyah didakwa karena membantu Syarif Maulana dalam melakukan tindak pidan pemerasan sesuai pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2021 sebagai bentuk perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Ia juga menambahkan, harusnya dana bantuan Corporate Social Responbility (CSR) harus masuk dalam rekening pemerintah karena ditujukan untuk pemerintah, sementara di kasus ini, dana bantuan tersebut masuk ke rekening pribadi Syarif Maulana.

Baca Juga: Pemda Konawe Bakal Hentikan Izin Alfamidi dan Indomaret

Sementara itu, saksi ahli lain, Kurniawan yang merupakan ahli dalam bidang administratif, sebelumnya menambahkan, bahwa dalam pembuatan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), menurutnya tak seharusnya dicantumkan nomor rekening, apalagi rekening pribadi seperti yang tertera dalam RAB Kampung Warna-warni.

RAB kata Kurniawan, hanya berisi harga dan jumlah item yang akan dibeli. Sementara pencantuman rekening dilakukan terpisah di sebuah surat biasa.

Hal tersebut yang menjadi dasar Kejati Sulawesi Tenggara dalam menuntut Ridwansyah Taridala, karena sebagai pembuat RAB dirinya mengetahui jika proposal dan RAB yang ia buat berpindah ke Syarif Maulana.

Dirinya juga menambahkan, seharusnya Ridwansyah Taridala mengikuti perkembangan program tersebut, karena dalam asas penyelenggaraan pemerintahan yang palin utama adalah asas kecermatan. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS