Jual Sabu, Sopir Cabutan Ditangkap Polisi di Surabaya
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 21 Oktober 2021
0 dilihat
Tersangka yang jual sabu. Foto: Humas Polrestabes Surabaya
" Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sabu-sabu dengan berat 19,53 gram beserta bungkusnya "
SURABAYA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar sabu dirumahnya di kawasan Sedati Sidoarjo, pada Rabu (20/10/2021).
Pria yang berinsial FM (39) yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir cabutan, diamankan polisi karena sebagai penjual sabu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sabu-sabu dengan berat 19,53 gram beserta bungkusnya.
Baca Juga: Viral Video Penganiayaan Terhadap Ibu-Ibu di Konawe Utara
Baca Juga: Penyuka Sesama Jenis Sodomi Anak di Bawah Umur Berkali-kali dengan Imbalan Rp 2 Ribu
Tidak hanya itu, ada juga barang bukti lainnya yaitu sebuah HP merk Samsung dan kartu ATM BCA.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota saya melakukan pembuntutan dan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19,53 gram,” jelasnya, Kamis (21/10/2021).
Selain itu, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang yang bernama PC yang saat ini DPO dengan harga sekitar 15. 500.000.
Kemudian dia mengemas dan menyimpannya untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Saat ini, akibat perbuatannya tersangka RM ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub. Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha