Saksi Ungkap Keterlibatan Anggota DPRD dan Abdul Azis Atas Dugaan Gratifikasi Pemilihan Wabup Koltim
Reporter
Selasa, 22 April 2025 / 10:52 am
Saksi Eri, beberkan perannya sebagai penukar uang dolar yang diduga sebagai bentuk suap kepada anggota DPRD Koltim usai diperiksa Kejari Kolaka. Foto: Ist.
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID – Aroma kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret sejumlah anggota DPRD Kolaka Timur (Koltim) dan Penjabat Bupati Koltim terkait pemilihan Wakil Bupati tahun 2022 kian menyengat.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-02/P.3 12/Fd 1/04/2025, Kejari Kolaka mulai memanggil para saksi. Salah satu yang hadir memenuhi panggilan pada Senin (21/4/2025) adalah Eri, seorang perempuan yang disebut berperan dalam penukaran uang dolar terkait kasus ini.
Dalam keterangannya usai diperiksa, Eri mengungkap fakta mencengangkan. Ia mengaku sebagai pihak yang menukarkan uang dolar milik Rosdiana, anggota DPRD Koltim saat itu.
Penukaran uang dolar hasil dugaan suap itu dilakukan di sebuah tempat penukaran uang milik Haji Latundrung di Jakarta Pusat.
“Kalau dirupiahkan, satu lembar dolar itu nilainya sekitar seratus juta. Saya nggak tahu dolar jenis apa, tugas saya hanya menukarkan saja. Setelah ditukar, langsung saya serahkan ke Bu Rosdiana,” ujar Eri.
Baca Juga: Bupati Koltim Abdul Azis Diperiksa Kejari Kolaka Selama 2 Jam Dugaan Kasus Gratifikasi
Lebih mengejutkan, Eri mengungkapkan pernyataan Rosdiana yang menyebut bahwa uang dolar tersebut merupakan "jatah" dari Penjabat Bupati Koltim yang terpilih, disertai dengan satu unit telepon genggam sebagai bonus.
“Di dalam mobil, saya tanya asal uang dolar itu. Kata Bu Rosdiana, ‘ini dibagi-bagikan sama Pj Bupati yang terpilih, seratus juta plus HP’,” beber Eri blak-blakan.
Eri juga menyebut bahwa saat kejadian, terdapat sekitar tujuh anggota DPRD Koltim yang berada di Jakarta. Ia sendiri kala itu menjabat sebagai Kepala Penghubung dan bertugas mengurus keberadaan mereka selama di ibu kota.
“Waktu itu Pj Bupati Koltim juga sedang di Jakarta, katanya menginap di Hotel Borobudur. Tapi saya nggak sempat ketemu langsung,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eri mengaku sudah lebih dulu diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebelum akhirnya dipanggil oleh Kejari Kolaka. Ia menegaskan kesiapannya menjadi saksi di persidangan demi membongkar praktik kotor di balik pemilihan Wakil Bupati Koltim.
“Saya datang jauh-jauh dari Jakarta agar tabir kasus ini terbuka. Saya siap bersaksi di pengadilan,” tutup Eri penuh tekad.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa Enam Saksi Dugaan Suap Bupati Kolaka Timur
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan suap dalam bentuk dolar dan pemberian hadiah kepada legislator daerah dapat menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi lokal.
Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin, SH., MH menyampaikan, seluruh saksi yang telah dan akan diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Penyelidikan ini akan berlangsung selama 20 hari, sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
“Setelah itu, kami akan melakukan ekspos ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi. Jika diperlukan, masa penyelidikan akan diperpanjang. Apabila alat bukti dinilai cukup, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkasnya. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS