Pria Asal Konawe Curi Motor di 150 Lokasi di Sultra dan Tertangkap di Sulteng
Hamlin, telisik indonesia
Jumat, 12 Desember 2025
0 dilihat
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka (kanan), dan pria asal Kabupaten Konawe, inisial NN usia 38 tahun (baju orange) tersangka tindak pidana pencurian di 150 TKP. Foto: Hamlin/Telisik
" Seorang pria inisial NN (38) terpaksa mendekam di rumah tahanan Mako Polresta Kendari usai ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor) "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria inisial NN (38) terpaksa mendekam di rumah tahanan Mako Polresta Kendari usai ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor).
Diketahui NN merupakan warga asal Desa Ranoeya, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, mengatakan bahwa hasil penyelidikan terungkap bila NN telah beraksi di ratusan lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Baca Juga: Pria ODGJ Gasak Ponsel Warga di BTN Beringin Kendari
"Hasil pengembangan dari tesangka ini terdapat jumlah TKP sebanyak 150 di wilayah Provinsi Sultra, tepatnya Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan, dan Kota Kendari," ungkap Edwin di Mako Polresta Kendari, Jumat (12/12/2025) sore.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka NN mulai terbongkar ketika dilaporkan oleh salah seorang korban berinisial S.
S melapor ke Sat Reskrim Polresta Kendari karena sepeda motornya bermerek Yamaha N-Max hilang di Jalan Haeba Dalam, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari pada 27 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 02.00 Wita.
Setelah polisi melakukan penyelidikan intensif diketahui bahwa motor milik S dicuri oleh tersangka NN bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi atau DPO.
Baca Juga: Anak jadi Tameng Pelaku KDRT di Kendari Tak Ditahan Polisi, Istri Ngaku Terancam dan Dipukul hingga Benjol
"Modus operandinya para pelaku curanmor ini bekerja sama, memantau melihat motor itulah yang diambilnya," kata Edwin.
Tim kepolisian menangkap NN di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara rekannya masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, NN disangkakan pasal 262 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS