Akses Medsos Anak 13-16 Tahun Diblokir Pemerintah di 2026, Begini Mekanismenya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 12 Desember 2025
0 dilihat
Akses Medsos Anak 13-16 Tahun Diblokir Pemerintah di 2026, Begini Mekanismenya
Menkomdigi, Meutya Hafid, menegaskan pembatasan akses medsos anak usia 13-16 tahun mulai 2026. Foto: Repro Komdigi.

" Rencana pembatasan akses medsos bagi anak berusia 13 hingga 16 tahun "

JAKARTA, TELISIK.ID - Rencana pembatasan akses medsos bagi anak berusia 13 hingga 16 tahun dipastikan mulai diterapkan pada Maret 2026 sesuai mekanisme yang disiapkan pemerintah.

Pemerintah mulai mematangkan langkah pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun dengan sistem penundaan akses yang disesuaikan dengan penilaian risiko setiap platform.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menargetkan penerapannya dimulai pada Maret 2026.

Pemerintah menilai pembatasan tersebut diperlukan agar penggunaan internet oleh anak lebih terarah dan berada dalam kendali sesuai regulasi yang diterbitkan sebelumnya pada Maret 2025.

Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui proses penyusunan panjang sejak aturan dasarnya dirilis. Ia menyebut masa transisi masih berlangsung karena pemerintah dan berbagai platform digital sedang melakukan penyesuaian teknis.

Baca Juga: Aturan Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah hingga 15 Januari 2026, Begini Sanksinya

“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” kata Meutya, seperti dikutip dari Kompas, Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, penundaan akses tersebut bukan pemblokiran total, melainkan mekanisme pengendalian yang mengatur kapan anak boleh mengaktifkan akun berdasarkan standar keamanan platform.

“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah sanksi bagi platform yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi yang disiapkan meliputi tindakan administratif, denda, hingga pemutusan akses jika ditemukan pelanggaran. Meutya menyebut penyusunan regulasi lanjutan sedang berlangsung.

Baca Juga: Ramai Penerapan Single Salary dalam Perekrutan CPNS 2026, Begini Penjelasan Resmi dari MenPAN-RB

“Mengenai sanksi-sanksi ini nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita gondok. Saat ini prosesnya adalah kita lakukan uji petik di mana anak-anak di Jogja sedang kita lakukan survei,” pungkasnya.

Pembatasan akses medsos bagi anak bukan fenomena baru secara global. Sejumlah negara sudah lebih dulu menetapkan regulasi serupa untuk membatasi penggunaan media sosial pada anak di bawah umur demi menjaga kesehatan mental dan mendorong interaksi yang lebih sehat.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap penggunaan platform digital di Indonesia dapat lebih terkelola terutama bagi kelompok usia rentan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga