Belum Genap Dua Minggu Wajo Hentikan Lockdown

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 27 Maret 2020
0 dilihat
Belum Genap Dua Minggu Wajo Hentikan Lockdown
Pelabuhan Penyeberangan Penumpang Tobaku, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal/Telisik

" Menyikapi persoalan ini, Bupati Kolut telah mengeluarkan kebijakan pembatasan pemberangkatan jumlah penumpang melalui pelabuhan penyeberangan Tobaku yang berlaku mulai tanggal 27 Maret 2020 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Belum genap dua minggu setelah mengeluarkan kebijakan lokcdown, pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), memutuskan untuk menghentikan penutupan akses ke daerahnya, melalui jalur pelabuhan penyeberangan penumpang, Bansalae Siwa menuju pelabuhan penyeberangan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keputusan ini dibuat setelah Bupati Wajo mendapat arahan dari Gubernur Sulsel dalam rapat bersama Bupati se-Sulsel untuk menghentikan lockdown yang dibuat bupati di daerah masing-masing.

Dengan dibukanya kembali akses pelabuhan Bansalae Siwa, Wajo,  menuju pelabuhan Tobaku, Kolut, maka jalur penyeberangan dari Wajo menuju Kolut kembali seperti semula.

Baca Juga : 2.400 Rapid Test COVID-19 Tiba di Sultra

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kolut, menegaskan bahwa, pemberhentian lockdown Pemkab Wajo tidak berarti memberikan kebebasan kepada penumpang umum untuk  menggunakan jalur pelabuhan Tobaku menuju daerah-daerah di Sulsel begitupun sebaliknya.  

"Menyikapi persoalan ini, Bupati Kolut telah mengeluarkan kebijakan pembatasan pemberangkatan jumlah penumpang melalui pelabuhan penyeberangan Tobaku yang berlaku mulai tanggal 27 Maret 2020 sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Junus, Jumat (27/3/2020).

Pembatasan pemberangkatan penumpang yang dimaksud, lanjutnya, hanya diberikan bagi penumpang yang melaksanakan kegiatan emergency yang tidak bisa ditunda.

Baca Juga : Pemkot Siapkan Rusunawa Bungkutoko, Isolasi ODP COVID-19

"Jadi dengan adanya kebijakan bupati yang tertuang dalam surat edaran nomor:552/59/2020 semakin mengaskan bahwa, meski akses pelabuhan dibuka, pemberangkatan penumpang tetap dibatasi," jelasnya.

Pembatasan ini, dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19. Dan tidak hanya pelabuhan penyeberangan Tobaku, pelabuhan penyeberangan Bansalae Siwa juga akan berlakukan pembatasan seperti yang pemkab Kolut terapkan.

"Secara teknis, penumpang yang hendak berangkat menuju pelabuhan Bansalae Siwa akan kami pantau dengan ketat," terangnya.

Baca Juga : Pemda Kolut Pertimbangkan untuk Lockdown

Junus berharap, kebijakan yang diambil oleh Pemkab Kolut terkait pencabutan lockdown dengan cara pembatasan pemberangkatan penumpang, bisa diterima dan dipatuhi karena ini menyangkut keselamatan bersama.

"Kami berharap masyarakat mematuhi semua arahan pemerintah demi kebaikan bersama," harapnya.

 

Reporter: Muh. Risal

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga