Salat Ied di Konawe Hanya Boleh Dilakukan di Masjid
Reporter Konawe
Kamis, 06 Mei 2021 / 10:42 am
KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan beribadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.
Sementara itu, beberapa daerah di Sultra mulai mengumumkan titik lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.
Di Kabupaten Konawe, pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini dapat dipastikan hanya bisa digelar di masjid.
Hal itu menyusul keputusan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Konawe yang masih belum membolehkan warga menggelar salat id di lapangan terbuka.
Baca Juga: Nyaris Ricuh, Aksi Penertiban PKL di Busel Mendapat Perlawanan Warga
Kepala Kantor Kemenag Konawe, H. Muhammad Nasir mengatakan, karena masih suasana pandemi ini, pihaknya memutuskan melarang warga menggelar salat id di lapangan terbuka.
Meski tak begitu detail menerangkan, katanya, keputusan yang diambil tersebut sudah mempertimbangkan surat edaran (SE) Kemenag RI nomor 4 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.
"Salat id tahun hanya boleh dilakukan di masjid masing-masing. Belum bisa salat di lapangan," ungkap Muh. Nasir kepada Telisik.id, Kamis (6/5/2021).
Ia mengungkapkan, tak ada imbauan khusus bagi jemaah salat id. Sebab semua ketentuannya sudah jelas termuat dalam SE Kemenag RI.
Baca Juga: Antisipasi Mudik, Polres Buton Tetapkan Lima Titik Penyekatan
Muh. Nasir menambahkan, ini kali kedua pelaksanaan salat id di Konawe dilakukan di masjid, setelah ditahun 2020 lalu terjadi hal yang sama.
Hanya saja, yang membedakan, salat id di masjid kali ini tidak akan menerapkan skema zona sebab dikhawatirkan memicu munculnya kerumunan baru.
"Sistem zona tersebut kita tidak terapkan lagi. Kita menghindari terjadinya kerumunan jemaah salat id pada satu titik," tutupnya. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Haerani Hambali