Salat Sambil Membaca Al Quran, Apa Hukumnya?

Muhammad Israjab

Reporter

Jumat, 08 Mei 2020  /  1:55 pm

Salat sambil baca Al Qur'an tak membatalkan salat. Foto: Repro Tadarus Ramadan

KENDARI, TELISIK.ID - Kekhusyukan dalam menjalankan ibadah salat bisa digapai lewat bacaan Al Qur'an yang tartil. Ayat-ayat Al Qur'an yang kaya akan untaian kisah dan hikmah pun mampu membawa salat kita ke dalam kekhusyukan.

Firman Allah Subhanahu Wata'ala, yakni QS al-Mu'minun ayat 1-2 menjelaskan tentang salah satu kriteria orang mukmin beruntung.

"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam salatnya."

Demikian dengan hadis yang bersumber dari Abu Dzar RA. Rasulullah SAW bersabda:

"Senantiasa Allah 'Azza wa Jalla menghadap hambaNya di dalam salatnya, selama dia (hamba) tidak berpaling. Apabila dia memalingkan wajahnya, maka Allah pun berpaling darinya." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan al Nasaa'i).

Baca juga: Istilah Dukhan dalam Surat Ad Dukhan dan 15 Ramadan Viral

Untuk menggapai itu, banyak muslim yang membuka dan membaca mushaf ketika menjalankan salat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menetapkan fatwa bernomor 49/2019 tentang hukum melihat mushaf saat sholat.

Berbagai hadis sahih yang dikutip MUI mengungkapkan, Rasulullah SAW dan para sahabat memilih ayat-ayat panjang dalam shalat subuh.

Pada hadis lainnya, Rasulullah bahkan memilih surah al-Baqarah dalam salatnya. Sampai-sampai, sahabat Hudzaifah yang ikut menjadi makmum menerka dalam salatnya kapan ayat-ayat itu akan berakhir.

Diriwayatkan bahwa Hudzaifah berkata, "Aku pernah salat bersama Nabi SAW pada suatu malam. Beliau mengawali bacaan dengan surah al-Baqarah. Aku berkata (dalam hati), '(Mungkin) beliau akan rukuk pada ayat ke- 100. Ternyata beliau masih meneruskan bacaan. Aku berkata (dalam hati), '(Mungkin) beliau akan rukuk pada ayat ke-200.' Ternyata beliau masih meneruskan bacaan. Aku kembali berkata (dalam hati), '(Mungkin) beliau akan membaca surah al-Baqarah dalam satu rakaat.' Ternyata beliau melanjutkan dengan membaca surah an-Nisa, lalu surah Ali 'Imran. Beliau membaca dengan tartil. Ketika melewati ayat tentang tasbih, beliau bertasbih; ketika melewati ayat tentang doa, beliau berdoa; ketika melewati ayat tentang meminta perlindungan, beliau meminta perlindungan." (HR al-Nasa'i).

Baca juga: Perilaku Saat Buka Puasa Sampai Sahur yang Bikin Imunitas Menurun

Di dalam fatwa MUI dijelaskan Sayidatuna Aisyah RA dan pelayannya pernah membaca mushaf ketika shalat.

"Dari Aisyah istri Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam, bahwa ghulamnya (suami) menjadi imam salat atas dirinya sambil memegang mushaf." (HR al-Bai haqi dan Ibnu Abi Syai bah).

Dalam hadis lainnya yang bersumber dari Ibnu at-Toimi dari ayahnya juga menjelaskan bahwa Aisyah Radhiyalla anha membaca mushaf dalam keadaan salat (HR Abdurrazzaq).

Mengutip pendapat ulama, MUI mengambil pendapat dari Imam Syafi'i, Imam Malik, hingga Imam Ahmad.

Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri mengatakan, hal itu tidak membatalkan salat.

"Tidak apa-apa. Yang membatalkan salat itu banyak gerakan di luar gerakan salat," kata Syamsul dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Baca juga: COVID-19, Ajaran Puasa yang Revolusioner

Menurutnya, kalau hanya membuka Al Qur'an kecil dan membaliknya ketika salat tak akan membatalkan salat, sebagaimana hukum menggaruk tubuh ketika salat.

Ia mengatakan, kalau menggaruk tubuh dilakukan secara berlebihan akan membatalkan salat.

Dalam madzab Syafii, disebutkan bahwa salah satu hal yang membatalkan salat adalah bergerak tiga kali secara berturut-turut.

Namun, jika membawa Al Qur'an tersebut dilakukan dengan menggunakan dua tangan dan banyak membolak-balikkan halaman, maka hal itu bisa membatalkan salat karena dianggap melakukan gerakan secara berlebihan.

Karenanya, Syamsul menyebut bahwa membawa atau membaca Al Qur'an ketika salat tidak membatalkan salat, dengan catatan tak melakukan banyak gerakan.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Rani