Anak jadi Tameng Pelaku KDRT di Kendari Tak Ditahan Polisi, Istri Ngaku Terancam dan Dipukul hingga Benjol

Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 10 Desember 2025
0 dilihat
Anak jadi Tameng Pelaku KDRT di Kendari Tak Ditahan Polisi, Istri Ngaku Terancam dan Dipukul hingga Benjol
Yurianti Tadjudin (35) saat memberikan keterangan, kasus KDRT yang dialaminya. Foto: Hamlin/Telisik.

" Korban tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Yurianti Tadjudin (33) protes atas penangguhan penahanan terhadap pelaku inisial MN (35) "

KENDARI, TELISIK.ID - Korban tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Yurianti Tadjudin (33) protes atas penangguhan penahanan terhadap pelaku inisial MN (35).

Akibat penangguhan tersebut pelaku bebas berkeliaran dan berpotensi mengulangi perbuatannya. Bahkan kata Yurianti, ia sering didatangi oleh pelaku  yang membuat ia merasa terancam.

"Tertekan karena dia (pelaku) suka datang tiba-tiba, biasa jam 2 malam dia datang dia mau ketemu tapi saya tidak mau, saya takut," ujar Yurianti di Polresta Kendari, Rabu (10/12/2025).

Yurianti menceritakan bahwa tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh suminya MN terjadi pada Rabu 26 November 2025 lalu di rumah mertuanya yang beralamat di Jalan Sekar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kodia, Kota Kendari.

Baca Juga: Aniaya Penyandang Disabilitas, 3 Pria dan 1 Wanita Ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari

Aksi kekerasan sang suami  dipicu masalah sepele, saat itu ada tamu yang datang namun Yurianti tidak sempat menyediakan air panas karena ia ketiduran.?

MN yang tidak terima segera membangunkan Yurianti sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. MN yang tersulut emosi lantas menganiaya Yurianti  dengan melayangkan pukulan beberapa kali.

"Dia pukul, kepalaku dia pukul sampe benjol," kata Yurianti.

Yurianti bilang, aksi kekerasan telah oleh sang suami secara berulang sehingga ia memutuskan melaporkannya ke Polresta Kendari pada Kamis (27/11/2025) lalu.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Yurianti tertanggal 3 Desember 2025  bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap sidik.

Meski begitu, pelaku yakni MN belum ditahan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Kendari.

Baca Juga: Kejari Kendari Ungkap Kronologi Murid SD Korban Pelecehan Guru: Korban Dilarang Ikut Apel Pagi dan Nyaris Dicium

Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari Aiptu Rais Patanra, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan MN sebagai tersangka.

"Kami sudah tetapkan tersangka (MN) kemarin, tapi ada permohonan penangguhan penahanan dari saudara istrinya," katanya.

Aiptu Rais menjelaskan bahwa salah pertimbangan pengguhan yang diberikan oleh pihaknya adalah kondisi psikologi anak dari kedua palaku dan korban.

"Betul kita tegakkan hukum tapi kita pertimbangkan ada psikologi anak disana, bagaimana mungkin dia (pelaku) ditahan anaknya tumbuh kembang, bapaknya dalam sel," pungkasnya. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga