Sosok hingga Harta Kekayaan Gus Ipul, Mensos Viral Dirujak Netizen Gegara Influencer Open Donasi Wajib Izin
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 10 Desember 2025
0 dilihat
Pernyataan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, soal izin donasi memicu perdebatan di media sosial. Foto: Repro RRI.
" Pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf soal kewajiban izin penggalangan donasi memicu reaksi warganet, sekaligus membuka kembali perhatian publik pada rekam jejak dan harta kekayaannya "

JAKARTA, TELISIK.ID – Pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf soal kewajiban izin penggalangan donasi memicu reaksi warganet, sekaligus membuka kembali perhatian publik pada rekam jejak dan harta kekayaannya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul tengah menjadi sorotan publik setelah menegaskan bahwa kegiatan penggalangan donasi oleh artis maupun influencer sebaiknya dilakukan setelah memperoleh izin resmi.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah maraknya penggalangan dana berbasis media sosial yang sering dilakukan secara cepat tanpa mekanisme perizinan yang jelas.
Reaksi publik pun mengalir deras di media sosial. Akun Instagram pribadi Gus Ipul, @gusipul_id, dibanjiri berbagai komentar warganet yang mempertanyakan dasar hukum, urgensi, hingga mekanisme perizinan pengumpulan sumbangan.
Sebagian menilai aturan tersebut berpotensi menghambat gerak cepat bantuan, sementara yang lain menilai aturan tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas.
Menanggapi keramaian itu, Gus Ipul memberikan penjelasan lebih rinci terkait pernyataannya. Ia menegaskan bahwa izin penggalangan dana dapat diajukan baik melalui pemerintah daerah maupun langsung ke Kementerian Sosial, sesuai dengan cakupan wilayah pengumpulan donasi.
Baca Juga: Sosok Bintang OnlyFans Bonnie Blue Produksi Film Dewasa di Indonesia, Hunting Remaja Pria jadi Bahan Konten
“Sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” katanya, seperti dikutip dari Kompas, Rabu (10/12/2025).
Aturan yang dirujuk Gus Ipul adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, tepatnya Pasal 1 Poin 5.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pejabat yang berwenang memberikan izin antara lain Menteri Sosial, Gubernur atau Kepala Daerah Tingkat I, serta Bupati atau Wali Kota Kepala Daerah Tingkat II.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa proses pengurusan izin tidaklah sulit selama sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa izin disesuaikan dengan lingkup wilayah penggalangan donasi. Jika bersifat lintas daerah atau nasional, maka perizinan dilakukan melalui Kementerian Sosial.
“Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya ya, tentu enggak perlu rumit,” ucapnya.
Meski menekankan soal perizinan, Gus Ipul menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat, artis, maupun influencer untuk menggalang dana. Ia justru menyampaikan apresiasi atas inisiatif sosial tersebut.
“Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silakan,” tegasnya.
Di tengah polemik tersebut, publik kembali menyoroti sosok Gus Ipul. Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, Gus Ipul lahir di Pasuruan, Jawa Timur, pada 28 Agustus 1964. Ia merupakan putra dari Ahmad Yusuf Cholil dan Sholichah Hasbullo, serta cicit dari Bisri Syansuri, kakek Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Pendidikan terakhir yang ditempuhnya adalah S1 Ilmu Sosial dan Politik Universitas Nasional Jakarta, lulus pada 1985.
Sejak muda, Gus Ipul aktif dalam berbagai organisasi. Karier organisasinya dimulai dari Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama hingga kemudian terpilih sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor selama dua periode, 1999 hingga 2010. Dari jalur inilah kemudian karier politiknya berkembang ke tingkat nasional.
Gus Ipul mulai masuk parlemen sebagai anggota DPR RI pada 1999. Setelah itu, ia menempati berbagai jabatan strategis, baik di pemerintahan, badan usaha milik negara, maupun organisasi keagamaan.
Ia juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan sebelum akhirnya kembali dipercaya sebagai Menteri Sosial sejak Oktober 2024.
Berikut daftar riwayat karier Gus Ipul:
1992–1995: Ketua Pimpinan Pusat IPNU
1993–1995: Wartawan Tabloid Detik
1999–2010: Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor
1999–2001: Anggota DPR RI
2001–2004: Sekretaris Jenderal DPP PKB
2004: Anggota DPR RI
2004–2007: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
Baca Juga: Andi Muhammad Saenuddin: Dari Lapangan Pramuka dan Kader Pemuda Ansor hingga Pimpin Komisi Strategis DPRD Sultra
2008–2009: Komisaris Bank Rakyat Indonesia
2009–2019: Wakil Gubernur Jawa Timur
2011–2021: Ketua PBNU
2021–2024: Wali Kota Pasuruan
Oktober 2024–sekarang: Menteri Sosial RI
Selain rekam jejak jabatan, publik juga menyoroti laporan harta kekayaan Gus Ipul. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, total harta kekayaan Gus Ipul tercatat sebesar Rp26.206.135.783 setelah dikurangi utang.
Berikut ringkasan harta kekayaan Gus Ipul:
Tanah dan bangunan: Rp17.831.629.087
Alat transportasi dan mesin: Rp770.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp560.000.000
Surat berharga: Rp3.100.000.000
Kas dan setara kas: Rp5.594.506.696
Utang: Rp1.650.000.000
Polemik pernyataan soal izin donasi tersebut menempatkan Gus Ipul kembali dalam pusat perhatian publik. Di satu sisi, kebijakan perizinan dinilai sebagai bentuk penertiban dan perlindungan terhadap masyarakat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS