Sapi Kurban Jokowi di Kendari Diberi Nama Ipin, Pernah Menang Kontes

Musdar

Reporter

Senin, 19 Juli 2021  /  10:03 pm

Sapi sumbangan Presiden Jokowi di Kendari. Foto: Musdar/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Sapi yang disumbangkan Presiden Joko Widodo sebagai hewan kurban di Sulawesi Tenggara (Sultra), tiba di halaman Masjid Al-Kautsar Kota Kendari.

Sapi jenis Simental itu dibeli Presiden Jokowi dari Suyatno, seorang peternak sapi di Desa Lawoila, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, dengan harga Rp 110 Juta.

Suyatno mengatakan, tahun 2021 ini menjadi yang kedua kalinya Presiden Jokowi membeli Sapi miliknya untuk disumbangkan sebagai hewan kurban.

Suyatno menceritakan awal mula Sapi miliknya dilirik Presiden Jokowi bermula dari konteks sapi di Desa Wawolemo, Kabupaten Konawe, pada 2019 lalu.

Sapi miliknya yang saat itu berpasangan (Upin dan Ipin) menjadi juara 1 kategori sapi terbesar, di bawah usia 2 tahun tingkat Provinsi Sultra.

"Tahun lalu Jokowi beli Sapi yang Upin beratnya 900 Kilogram (Kg) dengan harga Rp 80 Juta. Tahun ini yang dibeli Ipin usianya sekira 4 tahun dengan berat 1,2 ton," kata Suyatno ditemui di halaman Masjid Al-Kautsar Kota Kendari, Senin (19/7/2021).

Suyatno mengaku sangat senang, Sapinya bisa dibeli oleh Presiden Jokowi.

"Alhamdulillah senang sekali, ini sudah kali kedua" katanya.

Uang Rp 110 Juta dari Jokowi, lanjut Suyatno, akan menjadi modal untuk membeli anakan sapi ras Simental lagi.

Baca Juga: Dalam 7 Bulan, Pengiriman Hewan Ternak dari Flores dan Lembata Capai 27 Ribu Ekor

Baca Juga: Warga Diminta Jangan Pandang Enteng COVID-19

Di tempat yang sama, dokter hewan (drh) Curoni Feny Prabawanti mengatakan, kondisi Sapi Presiden Jokowi aman dan sehat untuk dikurbankan.

"Kita sudah mengecek kesehatannya, alhamdulillah sehat," katanya.

Sementara itu, pengurus Masjid Al-Kautsar Kendari, Musdar mengatakan, penyembelihan akan dilaksanakan pada hari Raya Idul Adha1442 H atau besok, Selasa (20/7/2021).

Musdar melanjutkan, penyembelihan akan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Penyembelihannya tetap dengan protokol kesehatan sesuai dengan SE Menteri Agama nomor 15 tahun 2021," ungkapnya. (A)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha