Satu ASN Buton Selatan Langgar Netralitas Dijatuhi Sanksi

Ali Iskandar Majid

Reporter

Jumat, 15 November 2024  /  3:36 pm

Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, Baharudin La Puka. Foto: Ali Iskandar Majid/telisik

BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, menemukan pelanggaran tahapan Pilkada 2024 yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan.

Ketua Bawaslu Buton Selatan, Baharudin La Puka, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi saat masa kampanye, di mana oknum ASN kedapatan ikut serta dalam kampanye di Kecamatan Siompu Barat, Buton Selatan.

ASN yang bersangkutan kini sedang diproses dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: KPU Muna Berhentikan PPS Banggai, Bawaslu Rekomendasikan ke BKN

“Sudah ada satu orang ASN yang akan ditegakkan regulasi sanksinya,” ungkap Baharudin saat menghadiri Apel Siaga di Lapangan Lakarada, Batauga, Buton Selatan, Jumat (15/11/2024).

Ia menegaskan bahwa diperlukan pengawasan yang ketat menjelang masa tenang Pilkada 2024, untuk mencegah terjadinya pelanggaran pidana, administratif, politik, maupun pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.

Sementara itu, Pj Bupati Buton Selatan, Ridwan Badala, meminta agar seluruh ASN di daerah tersebut tetap menjaga netralitas hingga hari pemungutan suara pada 27 November dua pekan mendatang.

Ridwan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang berusaha menciptakan konflik antar pendukung calon.

Ridwan juga mengingatkan masyarakat untuk melawan berita hoaks yang sering beredar di media sosial, yang dapat memicu ketegangan dan fitnah antara pasangan calon.

Baca Juga: Kampanye Pilkada Kolaka 2024: Paslon Nomor Urut 1 Enggan Hadiri Debat Ketiga

Menanggapi pelanggaran yang melibatkan ASN, Ridwan memastikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Bawaslu dan akan memberikan sanksi sesuai dengan keputusan yang diambil oleh Bawaslu.

“Kemungkinan sanksi yang diberikan akan bersifat menengah, tetapi tetap tergantung dari hasil keputusan Bawaslu,” ujar Ridwan.

Apel Siaga yang digelar sebagai persiapan pengawasan masa tenang dan penghitungan suara Pilkada 2024 ini dihadiri oleh Pj Bupati Buton Selatan, Ridwan Badala, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan, serta ratusan anggota Panwas dan PTPS se-Kabupaten Buton Selatan. (B)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS