Sungai di Konawe Hilang Tertimbun Limbah Tambang

Gusti Kahar, telisik indonesia
Sabtu, 13 Desember 2025
0 dilihat
Sungai di Konawe Hilang Tertimbun Limbah Tambang
Tumpukan limbah tambang yang longsor hingga menutupi aliran sungai di Desa Porara. Foto: Ist.

" Berdasarkan video yang diterima telisik.id dari salah seorang warga Konawe, tampak sebuah sungai terputus akibat tempat pembuangan akhir (TPA) limbah perusahaan "

KONAWE, TELISIK.ID - Sungai di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) hilang tertimbun limbah padat dari proses peleburan (Slag) PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Berdasarkan video yang diterima telisik.id dari salah seorang warga Konawe, tampak sebuah sungai terputus akibat tempat pembuangan akhir (TPA) limbah perusahaan longsor menutupi arus sungai.

Masyarakat sekitar pun merasa aneh melihat peristiwa tersebut, pasalnya sebelum itu sungai yang mengalir dari Desa Lausu ke arah Desa Porara tampak mengucur lancar.

Hal itu menjadi kekhawatiran khalayak karena kondisi air sungai boleh jadi mengalami peningkatan PH secara ekstrem hingga berujung pada kerusakan fisik ekosistem perairan.

Saat dihubungi telsik.id via WhatsApp, Kepala desa Porara, Junaidi Bakri membenarkan peristiwa sungai hilang tersebut.

Baca Juga: Kajari Muna Warning Kades, Sengaja Korupsi Dana Desa Siap-siap Ditindak

"Benar, kejadiannya dua hari yang lalu, (Kamis, 11/12/2025) sekitar jam 8 pagi," ujar Kades Junaidi, Sabtu (13/12/2025).

Ia menyebutkan, penyebab sungai hilang ini adalah tumpukan Slag PT VDNI. Tumpukan ini longsor dan menutupi sungai di Desa Porara.

"Penyebabnya slag dari perusahan PT Virtu (PT VDNI) yang tertumpuk hingga longsor menyebabkan sungai tertutup," jelasnya.

Tak hanya itu, Kades Junaidi juga mengungkap, longsor ini mengakibatkan satu unit rumah warga mengalami pergeseran, dan beberapa empang milik warga rusak hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

"Rumah warga sampai bergeser, empang juga," sebut Junaidi.

Baca Juga: Keuangan Daerah Menurun, Bupati Wakatobi Wacanakan 4 Hari Kerja dalam Sepekan Bagi ASN

Hilangnya sungai Porara ini menjadi bukti rusaknya ekosistem dan pelanggaran nyata PT VDNI di Kecamatan Morosi.

PT VDNI diduga melanggar aturan pengelolaan limbah B3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, tim telisik.id terus berupaya menghubungi pihak PT VDNI untuk dimintai keterangan. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga