KPU Muna Berhentikan PPS Banggai, Bawaslu Rekomendasikan ke BKN
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 15 November 2024
0 dilihat
Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Muna, Wa Ode Lilis Widya Ningsih saat sidang kode etik. Foto: Ist.
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna memberhentikan dengan tetap, Zuhu Riah, anggota panitia pemungutan suara (PPS) Desa Banggai, Kecamatan Duruka "
MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna memberhentikan dengan tetap, Zuhu Riah, anggota panitia pemungutan suara (PPS) Desa Banggai, Kecamatan Duruka.
Pemberhentian itu diputuskan melalui sidang kode etik yang dilakukan KPU. Zuhu Riah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan terlibat sebagai tim sukses salah satu pasangan calon (Palson) bupati-wakil bupati, sebagaimana rekomendasi dari Bawaslu.
"Yang bersangkutan (Zuhu Riah) kita kenakan sanksi pemberhentian tetap," kata Wa Ode Lilis Widya Ningsih, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Muna, Jumat (15/11/2024).
Sidang kode etik yang dilakukan KPU berpedoman pada PKPU nomor 8 dan putusan nomor 337 tahun 2020 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, prilaku, sumpah atau janji dsn pakta integritas anggota PPK, PPS dan KPPS.
Baca Juga: Alasan Sakit, PPS Banggai Mangkir di Sidang Kode Etik KPU Muna
"Dua kali kami lakukan sidang dan yang bersangkutan mangkir," ujarnya.
Selain telah diberhentikan sebagai penyelenggara, Zuhu Riah yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diduga melakukan pelanggaran netralitas. Bawaslu telah merekomendasikan yang bersangkutan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: PPS Desa Banggai Diduga jadi Timses Paslon Bupati-Wabup Muna
"Dugaan pelanggaran netralitas ASN memenuhi syarat formil dan materil. Kami sudah rekomendasikan ke BKN," kata Mustar, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muna, Mustar.
Diketahui, Zuhu Riah, anggota PPS Desa Banggai diduga menjadi tim sukses (Timses) Paslon, LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan (RahmaTnya Muna).
Keterlibatan Zuhu Riah mendukung Paslon RahmaTnya Muna itu viral di media sosial (Medsos) Facebook (FB). Salah satu netizen memposting bukti-bukti keterlibatan PPS itu. Dimana, Zuhu Riah sebagai pengelola grup whatsapp (WA) RahmaTnya Muna Banggai. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS