Satu Tersangka Korupsi SPAM Buton Utara Ditahan, Kejari Muna Pastikan Ada Tersangka Baru

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 09 Desember 2024  /  7:39 pm

Tersangka dugaan korupsi proyek SPAM Buton Utara, A saat akan dinaikan ke mobil tahanan. Foto : Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana penyediaan air minum (SPAM) di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, yang dilaksanakan pada tahun 2021.

Penahanan ini diumumkan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12/2024), sebagai bagian dari komitmen Kejari Muna untuk memberantas praktik korupsi di daerah tersebut.

Tersangka yang ditahan adalah A, seorang kontraktor pelaksana proyek. Ia diduga telah merugikan negara sebesar Rp 424 juta dari total anggaran proyek yang mencapai Rp 1,1 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah, menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara.

Baca Juga: Mahasiswi 24 Tahun Produksi Video Syur dengan Tiga Pria, Dijual Rp 500 Ribu untuk Perawatan dan Judol

Tersangka A, yang bertindak sebagai kontraktor sekaligus konsultan pelaksana, menggunakan modus meminjam dua Perusahaan, CV Maredian dan Wahana Cipta Konsultan, untuk mengikuti proses tender proyek.

Namun, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan sertifikat badan usaha yang sah dan dokumen administratif pendukung, termasuk tenaga ahli yang terampil, juga tidak sesuai dengan yang tercatat di perusahaan tersebut.

“Tersangka mengubah dokumen-dokumen tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan dan jasa konsultan. Ia bahkan menunjuk dirinya sendiri sebagai pelaksana proyek,” ungkap Hamrulah dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024).

Akibat perbuatan tersangka, proyek SPAM yang seharusnya menyediakan air bersih bagi masyarakat tidak berjalan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Pekerjaan tersebut pun dianggap sia-sia, karena masyarakat tidak dapat merasakan manfaat dari proyek yang dibiayai dengan anggaran negara tersebut.

Baca Juga: Operasi Sikat Anoa 2024: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Bawa Badik dan Busur di Kendari

Saat ini tersangka A telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk tersangka adalah penjara selama 5 hingga 20 tahun.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya selisih anggaran antara nilai kontrak dan contract change order (CCO).

Kerugian negara dari proyek ini diperkirakan mencapai Rp 424 juta. “Untuk perhitungan kerugian riil, kami akan meminta audit dari auditor independen,” kata Fariadin.

Fariadin memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada tersangka A. “InsyaAllah, dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka baru,” ujarnya dan menegaskan bahwa Kejari Muna berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS