Dua Anggota Polri Diduga Berzina Dipecat dan Ajukan Banding Mangkrak di Polda Sumatera Utara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 02 Agustus 2023
0 dilihat
Dua Anggota Polri Diduga Berzina Dipecat dan Ajukan Banding Mangkrak di Polda Sumatera Utara
Syahrul Ramadhan Sihotang (tengah) didampingi rekannya, Ahmad Fitrah Zauhari dan Sofyan Syahputra ketika memberikan keterangan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi diminta untuk memecat kedua anggota Polri, Bripka R dan Brigadir W yang diduga telah berbuat zina "

MEDAN, TELISIK.ID - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi diminta untuk memecat kedua anggota Polri, Bripka R dan Brigadir W yang diduga telah berbuat zina.

Itu ditegaskan oleh kuasa hukum dari mantan suami Bripka R, bernama Syahrul Ramadhan Sihotang kepada awak media, Rabu (2/8/2023) siang di Medan.

"Jadi, Bripka R dilaporkan oleh mantan suaminya. Bripka R dan Brigadir W bertugas di Polres Tebing Tinggi. Keduanya berselingkuh dan diduga berzina di salah satu hotel 7 September 2022. Saat itu, Bripka R masih berstatus istri dari klien kami. Mereka berdua telah di PTDH (dipecat) oleh Polres Tebingtinggi," kata Syahrul didampingi rekannya.

Baca Juga: Dugaan Kompol Agung Basuni Selingkuh bersama Istri Pengusaha Disanksi Demosi, Polri Watch: Harusnya Dipecat

Permohonan pemecatan itu dikatakan Syahrul, agar ada efek jera kepada anggota Polri yang diduga telah kedapatan berzina itu.

"Kami sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Keduanya telah di PTDH tapi mereka banding ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara Desember 2022. Namun sampai saat ini belum ada putusan bandingnya. Kami minta agar keduanya tetap dipecat, karena sudah memalukan nama Polri," tambahnya.

Selain itu, kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan itu juga tidak kunjung ada kepastiannya. Bahkan, sudah berjalan hampir satu tahun lamanya.

"Laporan perzinahan klien kami juga belum berjalan dengan maksimal. Klien kami melaporkan kasus perzinahan ini saat masih suami istri atau 8 September 2022 di Polda Sumatera Utara, tapi sampai saat ini tidak tahu perkembangan," ucapnya.

Diakuinya, pihak penyidik pernah memberikan SP2HP tepatnya Maret 2023 yang isinya akan melakukan gelar perkara.

"Tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya apakah sudah naik sidik atau belum. Tidak jelas perkembangannya," tuturnya.

Kedua poin itu membuat tim kuasa hukum melakukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Medan. Adapun yang digugat adalah Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tebing Tinggi.

Baca Juga: Kasus Dua Dokter di RS Amri Tambunan Dilapor Polisi Dinilai Berjalan Lambat

"Kapolri secara hirarki bertanggung jawab di Polri. Gugatan melawan hukum karena lambatnya banding di Propam Polda Sumatera Utara dan laporan dugaan perzinahan yang kami laporkan," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi menegaskan, Polres Tebing Tinggi sudah memutuskan PTDH terhadap keduanya dan mereka mengajukan banding.

"Proses banding keduanya masih berlangsung dan belum diputuskan apa hasil bandingnya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga