Begal Wanita di Jalan Boulevard Kendari, Ojol Gadungan Ditangkap Polisi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 07 Agustus 2023
0 dilihat
Begal Wanita di Jalan Boulevard Kendari, Ojol Gadungan Ditangkap Polisi
Terduga pelaku begal, MIS (27), diamankan dengan sejumlah barang bukti yaitu dua buah handphone dan satu unit sepeda motor. Foto: Ist.

" Polisi menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan seorang wanita di Jalan Boulevard, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, beberapa hari lalu, dengan bermodus ojek online "

KENDARI, TELISIK.ID - Polisi menangkap seorang tersangka, yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan seorang wanita di Jalan Boulevard, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, beberapa hari lalu, dengan bermodus ojek online (ojol).

Tersangka MIS (27) diamankan pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan Kancil Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan dibawa ke Mako Polresta Kendari. Kepolisian menduga kuat, tersangka beroperasi dengan bermodus ojek online untuk menjebak korbannya.

Bersamaan dengan itu, Telisik.id menerima video berdurasi 30 detik. Di dalam video itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi bersama tim Buser77 memperlihatkan terduga pelaku setelah diamankan, tertunduk lesu di bangku belakang mobil.

AKP Fitryadi mengungkapkan kronologis kejadian kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Sabtu (5/8/2023), sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Boulevard Kota Kendari, dimana MDR menjadi target tersangka.

Baca Juga: Begal di Baubau Tikam dan Rampas HP Korban

Awalnya, tersangka menggunakan media sosial untuk memesan seorang wanita. Setelah terhubung dengan wanita tersebut, tersangka meminta wanita itu untuk mengajak temannya. Setelah bertemu di Jalan Boulevard, tersangka dan wanita tersebut naik motor dan berbelok ke lorong sepi. Di sana, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korbannya dan berhasil membawa kabur ponsel dan uang sebesar Rp 3 juta.

Dalam kasus tindak pidana pemerkosaan, korban adalah seorang perempuan yang saat itu hendak pulang ke rumah dari sekolah. Tersangka menggunakan modus sebagai pengemudi ojek online yang dipesan oleh korban. Setelah korban naik ke motor tersangka, ia dibawa ke lokasi kejadian dan dicabuli oleh tersangka.

Baca Juga: DPO Buser 77 Diringkus Usai Begal di Muna

Ketika melakukan aksinya, tersangka selalu berpura-pura sebagai pengemudi ojek online (ojol) untuk mendekati korban. Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari ponsel yang terjatuh saat aksi curas sebelumnya, yang mengungkapkan alamat tersangka berada di Jalan Kancil.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik tersangka, 1 unit ponsel milik tersangka, 1 unit ponsel milik korban, uang tunai sebesar Rp 8 ribu, 2 buah helm, dan 1 lembar switer milik tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga