Seorang Karyawan di Kendari Dikeroyok Tiga Pemuda Mabuk di Kamar Hotel
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 22 Agustus 2024
0 dilihat
Ketiga terduga tersangka, saat diamankan pihak berwajib. Foto: Ist.
" Seorang karyawan swasta berinisial RSR (19), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh tiga pemuda di dalam sebuah kamar hotel. Insiden ini terjadi pada Minggu (18/8/2024) di Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang karyawan swasta berinisial RSR (19), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh tiga pemuda di dalam sebuah kamar hotel. Insiden ini terjadi pada Minggu (18/8/2024) di Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Tiga terduga pelaku yang berinisial MAS (24), MAI (24), dan AA (21) dilaporkan dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi kekerasan tersebut. Akibatnya, korban menderita sejumlah luka serius.
"Kejadian bermula saat korban sedang tertidur di kamar hotel. Tiba-tiba, sekelompok orang masuk dan membangunkan korban dengan tendangan. Dalam kondisi mabuk, ketiga pelaku kemudian menganiaya korban secara bersamaan," ucap Kasih Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Begini Kronologi Pria di Baubau Aniaya Pacarnya hingga Tewas
Akibat serangan brutal ini, korban mengalami luka di pipi kiri, bibir bagian bawah, leher belakang sebelah kanan, dahi sebelah kanan, dan tangan kiri. Selain itu, gigi bagian bawah korban patah, dahi bengkak, serta korban merasakan sakit di bagian kepala dan leher.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Mandonga dengan laporan polisi nomor LP/B/223/VIII/2024/SPKT/Polsek Mandonga/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara pada tanggal 19 Agustus 2024.
Baca Juga: Kakek di Kolaka Utara Ditemukan Tewas Terseret Arus Sungai
Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelakuf pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 02:00 WITA.
"Saat ini, ketiga pelaku telah dititipkan di piket Satreskrim Polresta Kendari," tandas Haridin.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari pelaku lain dan barang bukti terkait kasus ini. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS