Sekda Muna Ingatkan ASN Jangan Mudah Terpecah Belah Karena Pilkada

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 09 September 2024  /  1:39 pm

Sekda Muna, Eddy Uga, menekakan ASN agar tidak terlibat politik praktis. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID – Sekda Muna, Eddy Uga, mengingatkan Apartur Sipil Negara (ASN) agar tidak mudah terpecah belah hanya karena pilkada. Beda pilihan, menurutnya hal biasa. Namun yang harus digarisbawahi, ASN jangan pernah terlibat dalam politik praktis.

Ada tiga hal yang perlu diwaspadai sebagai ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Pertama jaga lisanmu, jangan berbicara yang menjebak diri sendiri, apalagi di media sosial (medsos).

Kemudian, bijak dalam bermedsos dan hati-hati dalam berprilaku.

"Sebagai ASN, kita harus selalu waspada. Jangan kita mudah dipecah belah akibat pilkada," kata Eddy Uga, Senin (9/9/2024).

ASN, menurut Eddy, harus menjunjung tinggi prestasi, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab. Toh, itu bisa diterapkan, otomatis karir akan terus terus maju.

Baca Juga: BMI Muna Barat Warning ASN Tak Terlibat Politik Praktis

"Prinsipnya kita harus menjaga loyalitas, karena itu merupakan tanggung jawab dan komitmen sebagai ASN," terangnya.

Terkait dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP), ia tak ingin ASN mempolemikkan lagi. Karena Plt Bupati, Bachrun Labuta, telah berkomitmen membayarkan. Bahkan, ke depan akan dinaikkan 5-10 persen.

Baca Juga: Diduga Terlibat Politik Praktis, Kades Tanjung Pinang: Itu Hoaks

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar menekankan pada ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Bila ada laporan dan didapati, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baru-baru ini, pihaknya telah memproses tiga ASN yang diduga terlibat politik praktis. Berdasarkan bukti-bukti, dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga langsung direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Untuk terbukti atau tidak melakukan pelanggaran, KASN yang putuskan," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS