Sekelompok Remaja di Kendari Keroyok dan Busur Orang Membabi Buta
Reporter
Selasa, 15 Maret 2022 / 1:27 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Sekelompok remaja di Kendari melakukan pengeroyokan dan membusur secara membabi buta.
Perlakuan anarkis tersebut menimpa Aditya Eka Prasetya dan Angga Dwi Prayuda yang merupakan kakak beradik, dikeroyok komplotan remaja tak dikenal.
Peristiwa pengeroyokan dan pembusuran tersebut terjadi di bilangan Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (13/3/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari meringkus dua dari enam pelaku pengeroyokan tersebut berinisial RS (14), dan UA (16). Sedangkan pelaku A, I dan R masih dalam pengejaran.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak mengatakan, korban mengaku tidak mengenal enam orang tersebut.
"Korban Angga Dwi Prayuda melintas di Jalan Saranani, dan terkena busur pada bagian kaki korban," ujar Jupen, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Geng Motor Berulah, Tangan Korbannya Harus Diamputasi Disabet Parang
Korban langsung melaporkan hal tersebut kepada Aditya Eka Prasetya yang merupakan kakak kandungnya.
Merasa tidak terima, kakak korban mendatangi tempat kejadian perkara, namun kakak korban mengalami pengeroyokan oleh komplotan remaja tersebut.
"Penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam jenis parang bergerigi dan celurit," ucap Jupen Simanjutak.
Ia juga menjelaskan, korban mengalami luka bagian kepala dan punggung akibat terkena senjata tajam.
Baca Juga: Pria di Kolut Tebas Punggung Mertua Hingga Kritis
"Korban dirawat di Rumah Sakit Dr. Ismoyo," bebernya.
Pihak kepolisian menyita barang bukti milik komplotan remaja tersebut berupa senjata tajam jenis parang dan beberapa busur.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengatakan, motif dari penganiayaan komplotan tersebut tanpa ada alasan yang jelas.
"Mereka membusur dan mengeroyok kepada sembarang orang dan tanpa ada alasan yang jelas," ujar Pranata Wiguna.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kata Pranata Wiguna, pihaknya akan melakukan patroli cipta kondisi di lingkungan masyarakat.
Kedua pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (B)
Reporter: Andi May
Editor: Haerani Hambali