Sekretariat PPS di Labuhanbatu Diduga Pungli Honor Petugas Pantarlih

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Rabu, 29 Maret 2023  /  8:48 pm

Kantor KPU Sumatera Utara Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Oknum sekretariat Panitia Pemungut Suara (PPS) di Kabupaten Labuhanbatu diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di daerah itu sebesar Rp 50 ribu per orang.

A Nasution, salah satu narasumber menyebut itu kepada awak media melalui selularnya, Rabu (29/3/2023) siang. Modus petugas sekertaris PPS yaitu uang scan atau fotocopy berkas petugas pantarlih.

"Jadi, anggota pantarlih itu sudah membuat laporan dan kesaksian. Mereka dipungut atau diduga di pungli Rp 50 ribu per orang saat menerima honornya beberapa hari kemarin," ungkapnya A Nasution.

Baca Juga: Usai Kemenkeu Kini Kementerian ESDM Korupsi Puluhan Miliar Rupiah, Tersangka Sudah Ada

Pengakuannya A Nasution, modus yang dilakukan sekretariat PPS itu untuk uang scan pendaftaran anggota pantarlih. Mereka menerima honor Rp 1 juta, namun dipotong Rp 50 ribu

"Jika satu orang dipotong Rp 50 ribu, ada berapa banyak petugas pantarlih yang dipotong dengan alasan uang scan. Ini jelas melanggar hukum," tambahnya.

Selanjutnya, Ketua umum jaringan akar rumput Indonesia (Jari) dengan tegas telah menyurati KPU Labuhanbatu dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Kami menduga bahwa kutipan itu ada melibatkan KPU Kabupaten Labuhanbatu. Karena, tidak mungkin sekretariat PPS berani memotong uang petugas pantarlih tanpa sepengetahuan pimpinan. Kami minta tim dari kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa sejumlah pejabat di KPU Labuhanbatu itu," tegasnya.

Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Sumber Daya Manusia, Mulia Banurea ketika dikonfirmasi adanya dugaan pungli itu mengaku akan berkomunikasi dengan pihak KPU daerah setempat.

"Terima kasih atas informasinya itu. Pastinya, kami menunggu adanya laporan resmi dari pihak korban atau yang keberatan atas pengutipan atau pemotongan honor pantarlih itu," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Geledah Mendadak Kantor Kementerian ESDM, Kasus Korupsi Baru

Diakui Mulia Banurea, pengutipan itu tidak dibenarkan. Karena itu bentuk pelanggaran.

"Dengan adanya laporan dan bukti yang dimiliki, kami akan meminta KPU kabupaten untuk melakukan pendalaman. Pungutan liar itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum serta aturan PKPU. Jika terbukti, maka akan diberikan sanksi," tegasnya.

Sementara, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui selulernya terkait dugaan pungli yang dilakukan PPS belum memberikan respon. Pesan singkat WhatsApp yang dikirim kepadanya belum berbalas. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS