Masa Jabatan 51 Kepala Desa di Buton Selatan Diperpanjangan hingga 8 Tahun
Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Selasa, 21 Mei 2024
0 dilihat
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada Kepala Desa di Buton Selatan oleh Pj Bupati Buton Selatan. Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik
" Sebanyak 51 kepala desa (Kades) dari 60 orang Kades di Kabupaten Buton Selatan terima perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Sebanyak 51 kepala desa (Kades) dari 60 orang Kades di Kabupaten Buton Selatan terima perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Buton Selatan, La Amiruddin mengemukakan, Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan tersebut merupakan hasil permohonan yang dilakukan kepada Bagian Hukum Buton Selatan agar dapat dijabarkan menjadi dalam 4 periodesasi masa jabatan.
Dengan rincian yakni, periode masa jabatan tahun 2018 – 2024 menjadi periode masa jabatan tahun 2018 – 2026 yang terdiri dari 10 desa di Kabupaten Buton Selatan. Dimana berakhir pada 13 April 2024 atau 12 hari sebelum pengesahan Undang Undang No. 3 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024.
Dengan begitu, sangat mendesak untuk melakukan perpanjangan SK dan telaah dari perubahan Undang Undang agar 10 desa tersebut mendapatkan kebijakan hukum dalam penyelenggaran Pemerintah Desa di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Mengabdi 20 Tahun, Dua Guru di Buton Selatan Ini Akhirnya Lolos PPPK
Periode masa jabatan tahun 2019–2025 menjadi periode masa jabatan tahun 2019–2027 yang terdiri dari 26 desa. Periode masa jabatan tahun 2021–2027 menjadi periode masa jabatan tahun 2021–2029 yang terdiri dari 14 desa.
Kemudian periode masa jabatan 2022–2028 menjadi periode masa jabatan tahun 2022–2030 yang berasal dari 1 desa yakni Desa Lawela, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.
Ia menyampaikan, terjadinya perubahan Undang Undang No.6 tentang Desa menjadi Undang Undang No. 3 tahun 2024 ini memberi konsekuensi terhadap kedudukan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat desa. Sehingga perlu untuk menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Ia mengakui, semenjak proses paripurna Undang-Undang tersebut pihaknya mengikuti dengan seksama. Hanya saja, sejak awal baik pihaknya maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa se-Indonesia tidak mendapatkan informasi secara langsung perihal subtansi yang diperjuangkan oleh para kepala desa, BPD dan aparat desa.
Pihaknya baru mengetahui poin-poin dalam Undang-Undang tersebut setelah disahkan dan diresmikannya Undang-Undang no. 3 tahun 2024. Kata dia, terdapat perubahan mendasar terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bukan hanya itu, pengangkatan kepala desa harus melalui persetujuan Bupati, hingga pihaknya berjanji akan dikaji lebih lanjut dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk masukan dan saran dari Apdesi Desa.
Baca Juga: Sidang Sengketa PHPU KPU Buton Selatan Menunggu Putusan Sela
Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman mengatakan, rangkaian kegiatan pengukuhan masa jabatan kepala desa di Buton Selatan merupakan bagian dari menindak lanjuti Undang-Undang no.6 yang sekarang menjadi Undang-Undang no.3 tentang Desa.
Untuk itu, pihaknya melakukan upaya cepat agar hal yang ditunggu-tunggu oleh para Kepala Desa di Kabupaten Buton Selatan dapat dijawab dan dikabulkan, maka pada Selasa (21/5/2024), dikukuhkan kembali perpanjangan masa jabatan kepada 51 orang kepala desa di Buton Selatan.
Budi berharap, dengan adanya Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dapat menjadi wadah penghubung dan saran Informasi supaya dapat mendiskusikan yang terbaik.
“Mari kita bangun Buton Selatan yang maju, Sejahtera dan berkelanjutan,” katanya saat memberikan pidato di Gedung Lamaindo, Batauga, Buton Selatan, Selasa (21/5/2024). (B)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS