Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Ini Rinciannya
Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 20 Februari 2026
0 dilihat
Berita acara penetapan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/ 2026 M. Foto: Ist.
" Pemerintah Kota Kendari resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut berdasarkan kutipan berita acara tertanggal 19 Februari 2026 yang dilaksanakan di Aula Samaturu Balai Kota Kendari.
Rapat penetapan dilakukan bersama Pemerintah Kota, Kementerian Agama, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Koordinator Wilayah PHBI se-Kota Kendari.
Baca Juga: Pemprov Sultra Genjot UHC, Turunkan Stunting hingga Siapkan Ambulans Gratis
Hasil kesepakatan besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis bahan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat.
Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras premium, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa. Untuk yang mengkonsumsi beras medium, besarannya Rp 45.000 per jiwa. Sementara bagi yang mengkonsumsi beras Bulog/SPHP, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Baca Juga: SMP Frater Kendari Borong Juara dan Raih Adiwiyata Mandiri, Target Sekolah Bebas Plastik
Adapun masyarakat yang mengkonsumsi sagu, jagung, dan umbi-umbian, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 30.000 per jiwa.
Selain itu, dalam berita acara tersebut juga ditetapkan besaran fidyah sebesar Rp 45.000 per jiwa dan infak keluarga sebesar Rp 25.000.
Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam di Kota Kendari dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS