Selama Setahun, Zakat ASN di Kolaka Utara Capai Rp 3,8 Miliar

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Selasa, 27 April 2021  /  10:48 pm

Ketua II Bidang Pendistribusian Baznas Kolut, H. Mustamin, S.Ag. Foto: Muh. Risal/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), mencatat nominal zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk ke Baznas tahun 2020 lalu, mencapai Rp 3,8 miliar.

Capaian tersebut melewati target nominal zakat yang telah ditetapkan Baznas Kolut pada 2019 lalu, yakni sebesar Rp 3 miliar.

Ketua II Bidang Pendistribusian, Baznas Kolut, H. Mustamin, S.Ag, mengatakan, zakat yang masuk tahun lalu sebesar Rp 3,8 miliar, sementara target yang ditetapkan hanya Rp 3 miliar. Sehingga zakat di Baznas Kolut surplus Rp 800 juta.

Baca Juga: Halaman Kantor Bupati Jadi Tempat Ngabuburit Warga Konawe

"Surplus tersebut menjadi saldo,  yang juga telah tersalurkan di 2021," kata Mustamin, Selasa (27/4/2021).

Untuk zakat tahun 2021, lanjut dia, yang masuk ke Baznas mulai bulan Januari hingga April 2021 mencapai kurang lebih Rp 1 miliar.

"Rata-rata zakat yang masuk setiap bulannya sekitar Rp 300 juta," terangnya.

Dari penerimaan zakat tahun ini, Baznas Kolut menargetkan penyalurannya untuk asnaf fakir sebanyak 2000 orang dan asnaf miskin 2.150 orang, sehingga total keseluruhan untuk dua asnaf sebanyak 4.150 orang.

Selain zakat ASN, tahun 2020 lalu melalui program gerakan membayar infaq sejumlah Rp 5000 per orang. Baznas berhasil mengumpulkan infaq Ramadan sebanyak Rp 300 juta.  

"Infaq tersebut sudah kami salurkan ke fakir miskin tahun lalu. Ada juga yang kami salurkan untuk membantu saudara-saudara kita yang tertimpa bencana banjir bandang di Masamba sekitar Rp 30 juta," bebernya.

Baca Juga: Hieroglif Mesir, Sistem Penulisan Tertua di Dunia

Selaku Amil Zakat, H. Mustamin berharap kepada masyarakat yang ingin menyalurkan zakat hartanya bisa langsung menyalurkannya ke Baznas Kolut.

"Zakat yang disalurkan secara pribadi dan diberikan langsung kepada orang yang membutuhkan bukanlah zakat karena tidak memenuhi delapan unsur aznaf zakat penerima zakat. Insyaallah Baznas Kolut adalah lembag resmi pemerintah yang diberikan kepercayaan untuk mengelolah zakat untuk kemaslahatan orang banyak," pungkasnya. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS