Selisih Paham di Meja Judi Dadu, Satu Warga Mubar Tewas di Ujung Badik
Reporter Muna
Sabtu, 03 Juli 2021 / 4:43 pm
MUNA, TELISIK.ID - Tamrin Badaruddin alias Tabing, warga Kabupaten Muna Barat (Mubar) tewas di ujung badik rekannya sendiri berinisial SB.
Peristiwa itu tejadi pada Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Kampani, Kecamatan Wadaga, Mubar. Ceritanya, korban bersama SB berada di lokasi permainan judi dadu. Saat di lokasi, keduanya terlibat selisih paham.
"Saat selisih paham, tersangka SB langsung mencabut badik dari pinggangnya dan menikam korban," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Sabtu (3/7/2021).
Akibat tusukan badik itu, korban mengalami luka dibahu kiri, pinggang kanan, lengam kanan dan luka robek pada ibu jari tangan kiri.
Baca juga: Kenalan Lewat HP, Gadis Disabilitas di NTT Disekap dan Diperkosa
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 1 Reok, Seret Kepsek dan Bendahara Jadi Tersangka
"Korban sempat dilarikan di RS Mubar, lalu dirujuk ke RS Siloam Baubau dan menghembuskan napas terakhirnya Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 06.34 Wita," terangnya.
Kini, tersangka SB telah diamankan di Polres Muna dan dijerat pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan," sebutnya.
Korban sendiri sudah dipulangkan ke rumahnya untuk dimakamkan. Pihak kepolisian pun telah melakukan pendekatan terhadap keluarga korban agar tidak melakukan tindakan balasan. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali