MALAKA, TELISIK.ID - Nasib naas dialami seorang gadis penyandang disabilitas berinisial AMA (20) di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa waktu lalu.
Ia disekap selama tiga hari dan diperkosa oleh pelaku berinisial AM (35) warga Dusun Betahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Ledo kepada awak media mengisahkan kronologis kejadian. Ia mengatakan, awalnya pelaku dan korban saling kenal lewat Handphone (HP).
Tidak disangka, kata dia, nomor HP korban masuk atau nyasar ke pelaku.
"Setelah saling intens berkomunikasi, keduanya segera bertemu di Halilulik dan saat bertemu pelaku pun mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motornya," kata Kapolres Rudy, Jumat (2/7/2021).
