Kenalan Lewat HP, Gadis Disabilitas di NTT Disekap dan Diperkosa
Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 02 Juli 2021
0 dilihat
Ilustrasi percobaan pemerkosaan. Foto: Ist.
" Nasib naas dialami seorang gadis penyandang disabilitas berinisial AMA (20) di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa waktu lalu. "
MALAKA, TELISIK.ID - Nasib naas dialami seorang gadis penyandang disabilitas berinisial AMA (20) di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa waktu lalu.
Ia disekap selama tiga hari dan diperkosa oleh pelaku berinisial AM (35) warga Dusun Betahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Ledo kepada awak media mengisahkan kronologis kejadian. Ia mengatakan, awalnya pelaku dan korban saling kenal lewat Handphone (HP).
Tidak disangka, kata dia, nomor HP korban masuk atau nyasar ke pelaku.
"Setelah saling intens berkomunikasi, keduanya segera bertemu di Halilulik dan saat bertemu pelaku pun mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motornya," kata Kapolres Rudy, Jumat (2/7/2021).
Sampai di tengah jalan, tambah dia, pelaku membelokan motor ke arah rumahnya sendiri lalu merampas HP korban supaya korban tidak bisa menghubungi siapa-siapa.
"Ternyata pelaku berniat jahat terhadap korban. Ia langsung menyekap korban dan memperkosa korban secara paksa selama tiga hari," tambah Rudy.
Setelah disekap dan diperkosa selama tiga hari, sambung Rudy, pelaku segera mengantar korban kembali ke Halilulik. Namun saat itu korban hanya diturunkan di jalan oleh pelaku.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 1 Reok, Seret Kepsek dan Bendahara Jadi Tersangka
Baca juga: Tersangka Pembunuhan di Muna Diringkus di Kalimantan Timur
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila melaporkan kejadian ini," kata Rudy.
Pasca kejadian itu, korban pulang ke rumah dengan tubuh lemas. Ia pingsan dan tak bisa berkata-kata.
Melihat kejadian itu, kata Rudy, orang tua korban langsung mengantarnya ke rumah sakit. Korban pun menjalani perawatan selama dua hari.
"Setelah kondisi agak sehat korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tasifeto melalui keluarga dan diteruskan ke Polres Malaka," tutur Rudy.
Menerima laporan itu, Polres Malaka yang dipimpin Bripka Ibrahim Abdulah Abas dan Kanit PPA Bripka Urip Hartami langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya pada Rabu (30/6/2021) malam.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Malaka untuk diproses hukum selanjutnya.
Orang tua korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke tangan polisi.
"Syukurlah kalau sudah tangkap. Kami minta hukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan" kata salah seorang keluarga korban yang enggan disebut namanya. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Fitrah Nugraha