Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 1 Reok, Seret Kepsek dan Bendahara Jadi Tersangka

Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 01 Juli 2021
0 dilihat
Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 1 Reok, Seret Kepsek dan Bendahara Jadi Tersangka
Kajari Manggarai, Bayu Sugiri saat menjawab pertanyaan awak media. Foto: Ist.

" Kepsek berinisial HN (59) dan Bendahara berinisial MA (43) di SMPN 1 Reok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana BOS tahun 2017-2020. "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Kepsek berinisial HN (59) dan Bendahara berinisial MA (43) di SMPN 1 Reok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana BOS tahun 2017-2020.

Penetapan kedua tersangka itu berlangsung di Kantor Kejari Manggarai hari ini, Kamis (1/7/2021).

Sebelumnya, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo bersama Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Provinsi NTT, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) dan Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Manggarai.

Dua OPD tersebut digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejari Manggarai di Reo dan Penetapan Ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Ruteng.

Dari Kegiatan penggeladahan itu, penyidik berhasil menemukan dan menyita dokumen pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 SMPN I Reok.

“Ada beberapa dokumen yang kami sita, diantaranya SK, SPJ, dokumen realisasi penggunaan Dana BOS dan dokumen-dokumen lainnya,” kata Kajari Manggarai, Bayu Sugiri, kepada awak media pasca penggeledahan.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Cabang Kejari Manggarai Reo telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing, HN (59) selaku Kepala Sekolah dan MA (43), Bendahara SMPN 1 Reo.

Lebih lanjut, Bayu menambahkan, jumlah kerugian negara akibat perbuatan HN dan MA senilai Rp 893 juta.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan di Muna Diringkus di Kalimantan Timur

Baca juga: Bejat, Pria di Makassar Cabuli Keponakan Sendiri

Hal ini, kata dia, berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada SMPN I Reok, senilai Rp 839.401.569.

Ia juga mengatakan, jumlah dana yang diselewengkan mencapai 40 persen dari total pagu Rp 2,5 miliar, yakni Rp 893 juta lebih.

Ia juga memaparkan modus operandi yang dilakukan HN dan MA dalam pengelolaan dana BOS dari tahun 2017 hingga tahun 2021.

“Modus operandi yang dilakukan HN dan MA yaitu melaksanakan kegiatan fiktif, uangnya dibagikan-bagikan kepada para guru dan pegawai, Mark up kegiatan, melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai, kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai,” jelasnya.

Setelah kegiatan penggeledahan dan pengumuman tersangka, penyidik akan memanggil para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Manggarai di Reo, Salesius Guntur menjelaskan, selama pengusutan kasus ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 43 saksi.

Diantaranya yaitu para guru dan pegawai SMPN 1 Reo, Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, dan para rekanan penyedia barang/jasa serta ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai.

Selain memeriksa 43 saksi, tim penyidik juga meneliti sejumlah dokumen seperti SPJ Pengelolaan BOS SMPN I Reok, tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga