Seorang Ayah di Konawe Setubuhi Anak Tirinya

Muhamad Surya Putra

Reporter Konawe

Jumat, 08 Januari 2021  /  4:01 pm

Ilustrasi tindakan asusila terhadap anak. Foto: Repro JawaPos.com

KONAWE, TELISIK.ID - Seorang ayah yang seyogyanya mempunyai kewajiban melindungi anaknya, namun hal berbeda ditunjukkan Y (32) pria asal Konawe yang tega setubuhi anak tirinya yang berusia beranjak 13 tahun.

Kejadian bermula saat kakak korban menangkap basah pelaku yang sedang menyetubuhi korban di ruang depan tv.

Dihadapan polisi, terduga mengaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali. Yang pada saat itu istri pelaku yang juga ibu kandung korban sementara bekerja di luar.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim IPTU Husni Abda, S. IK membenarkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya.

Hingga berita ini diturunkan kepolisian saat ini masih memintai keterangan dari terduga dan saksi-saksi oleh penyidik.

"Iya benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan ayah tirinya sendiri," pungkas Husni.

Baca juga: Pengiriman 2 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan di Sampang

Atas tindakan tersebut ayah tiri tersebut dijerat Pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS