Modus Main Wifi, Pria di Kendari Setubuhi Ponakan di Bawah Umur

Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 14 Mei 2025
0 dilihat
Modus Main Wifi, Pria di Kendari Setubuhi Ponakan di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Rabu (14/5/2025). Foto: Hamlin/Telisik.

" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak "

KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota  (Polresta) Kendari berhasil meringkus tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun menerangkan, tersangka YF alias P melancarkan aksinya terhadap korban SW alias W (16) yang merupakan keponakannya sendiri. Kejadian itu dilakukan oleh tersangka di Lorong Rukun, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sejak tahun 2023 yang lalu.

"Tersangka melakukan aksinya bukan hanya sekali, lebih dari 4 kali lah, sejak tahun 2023 waktu itu korban masih umur 14 tahun, terakhir itu Rabu, 26 Maret 2025 lalu," ungkap Nirwan kepada awak media saat melakukan konferensi pers, Selasa (14/5/2025).

Nirwan juga menerangkan, pada awalnya korban sedang bermain Wifi di teras rumah tersangka, kemudian tersangka berinisiatif memanggil korban di dalam kamarnya dengan alasan untuk meminta korban menggantikan sandi Wifi.

Baca Juga: Heboh Ustaz Setubuhi 13 Santriwati, Korban Lapor Usai Terinspirasi dari Film Walid Bidaah

"Ketika korban di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan, korban sempat menolak, tetapi tersangka ini membujuk dengan menjanjikan akan menikahi dan menafkahi korban. Akhirnya tersangka dan korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri," terang Nirwan.

Kejadian ini dilaporkan oleh ibu kandung korban setelah mendapatkan informasi dari warga setempat dan pengakuan dari korban sendiri.

Baca Juga: Heboh Oknum Brimob Setubuhi Siswi SMP, Kenal Lewat Aplikasi Tantan dan Diajak ke Indekos

Sebelum ditangkap, Nirwan menjelaskan, tersangka sempat kabur di luar wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni di daerah Kabupaten Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Setelah kami melakukan pendalaman lebih lanjut, kami mendapat informasi bahwa tersangka secara diam-diam balik di Kendari. Kemudian kami berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (13/5/25) kemarin di daerah BTN Tunggala," beber Nirwan.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 81, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga