Sepuluh Negara Tak Pungut Pajak Penghasilan Warganya, Ingin Pindah?
Reporter
Selasa, 18 Maret 2025 / 9:55 am
Bahrain, menjadi salah satu negara yang tidak membebankan warganya dari pajak penghasilan. Foto: Repro Wikipedia.
JAKARTA, TELISIK.ID - Pajak penghasilan menjadi kewajiban bagi sebagian besar penduduk dunia, termasuk di Indonesia, yang menerapkannya sebagai sumber utama penerimaan negara.
Namun, tidak semua negara memberlakukan pajak penghasilan pribadi bagi warganya. Beberapa negara, terutama yang memiliki sumber daya alam melimpah, mampu menjalankan pemerintahan tanpa harus memungut pajak penghasilan dari individu.
Meskipun pajak penghasilan berperan penting dalam membiayai pembangunan dan layanan publik, beberapa negara memilih mekanisme lain untuk mendapatkan pemasukan negara.
Cara ini dilakukan dengan mengandalkan sumber daya alam, sektor pariwisata, hingga sistem pajak lainnya seperti pajak konsumsi atau pajak korporasi.
Berdasarkan laporan PricewaterhouseCoopers (PwC), terdapat delapan negara yang tidak memungut pajak penghasilan pribadi dari total 150 negara yang dianalisis.
Selain itu, terdapat dua negara lain yang juga menerapkan kebijakan serupa, sehingga total ada sepuluh negara yang tidak membebankan pajak penghasilan kepada warganya.
Negara-negara ini mayoritas berada di kawasan Timur Tengah dan Karibia, yang memiliki cadangan minyak dan gas bumi besar. Dengan sumber daya tersebut, mereka dapat mendanai belanja negara tanpa perlu membebankan pajak penghasilan kepada warga negaranya.
Berikut daftar negara yang tidak memungut pajak penghasilan pribadi:
1. Bahrain
Melansir dari Tempo, Selasa (18/3/2025), Bahrain tidak mengenakan pajak penghasilan bagi individu yang bekerja di sektor swasta maupun pemerintah.
Namun, setiap pekerja wajib membayar kontribusi asuransi sosial yang dikelola oleh Organisasi Asuransi Sosial (SIO). Tarif kontribusi ini sebesar 23 persen untuk pekerja lokal dan 4 persen untuk pekerja asing, yang dibagi antara pekerja dan pemberi kerja.
2. Bermuda
Bermuda tidak memiliki sistem pajak penghasilan pribadi, tetapi memberlakukan pajak penggajian yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Para pekerja bisa dipotong sekitar 6 persen dari gaji mereka untuk pajak penggajian ini. Selain itu, wiraswasta juga diwajibkan membayar pajak gaji secara mandiri.
Baca Juga: Deretan Negara Paling Benci Indonesia, Dituding Pelanggar HAM dan Suka Ikut Campur
3. Kepulauan Cayman
Kepulauan Cayman dikenal sebagai salah satu surga pajak dunia karena tidak membebankan pajak penghasilan pribadi.
Sebagai gantinya, negara ini memperoleh pendapatan dari sektor wisata kapal pesiar, izin kerja, bea masuk, serta transaksi keuangan.
4. Kuwait
Kuwait tidak memungut pajak penghasilan dari warganya, meskipun Dana Moneter Internasional (IMF) pernah merekomendasikan penerapan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.
Pemerintah Kuwait tetap mempertahankan kebijakan ini, mengandalkan cadangan minyak bumi sebagai sumber utama pemasukan negara.
5. Oman
Oman tidak menerapkan pajak penghasilan pribadi bagi warganya, tetapi memberlakukan kontribusi jaminan sosial sebesar 17,5 persen dari gaji pekerja lokal.
Pemberi kerja juga wajib membayarkan asuransi kecelakaan kerja sebesar 1 persen dari gaji pekerja.
6. Qatar
Qatar tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi bagi warganya, meskipun pajak badan tetap diberlakukan untuk perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.
Beberapa pendapatan perusahaan bisa dikecualikan dari pajak, tergantung pada persentase dividen yang dibagikan.
7. Arab Saudi
Arab Saudi tidak mengenakan pajak penghasilan bagi pekerja lokal, tetapi menerapkan sistem pajak pemotongan (withholding tax) bagi pekerja asing dengan tarif antara 5 hingga 20 persen.
Pajak ini harus dibayarkan dalam sepuluh hari pertama bulan berikutnya setelah pembayaran gaji dilakukan.
Baca Juga: Deretan Lima Negara Muslim Larang Perayaan Hari Valentine, Ini Alasannya
8. Uni Emirat Arab (UEA)
UEA tidak membebankan pajak penghasilan individu, tetapi memiliki sistem pajak lainnya seperti pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen dan pajak cukai atas barang tertentu. Selain itu, pajak perusahaan juga diterapkan pada sektor bisnis tertentu.
9. Bahama
Bahama juga tidak memungut pajak penghasilan pribadi. Meskipun IMF pernah menyarankan penerapan pajak penghasilan sebesar 10 persen, pemerintah Bahama tetap menolaknya.
Sebagai gantinya, negara ini berencana memberlakukan pajak badan sebesar 15 persen.
10. Brunei Darussalam
Brunei Darussalam tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi bagi warganya, tetapi membebankan pajak perusahaan sebesar 30 persen dan 55 persen bagi perusahaan minyak dan gas bumi.
Selain itu, warga Brunei juga diwajibkan menyisihkan 5 persen dari gaji mereka untuk dana tabungan yang dikelola oleh negara.
Dengan tidak adanya pajak penghasilan, negara-negara ini menarik bagi pekerja asing yang ingin menetap dan bekerja tanpa harus membayar pajak dari penghasilan mereka.
Namun, kebijakan ini juga berarti negara harus memiliki sumber pendapatan lain untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS