Serentak Semua Daerah? BKN Beberkan Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Hari Pertama Kerja
Reporter
Kamis, 30 Oktober 2025 / 3:02 pm
BKN resmi umumkan jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 mulai bekerja, tidak serentak di semua daerah. Foto: Repro Antara.
JAKARTA, TELISIK.ID — Jadwal resmi dimulainya kerja bagi PPPK Paruh Waktu 2025 akhirnya dijelaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut bahwa penugasan pegawai paruh waktu tersebut tidak dilakukan serentak di seluruh daerah karena menyesuaikan proses administrasi di masing-masing instansi.
Pelaksanaan kerja bagi PPPK Paruh Waktu 2025 ditetapkan setelah seluruh proses administrasi kepegawaian rampung. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa penetapan waktu mulai bertugas bergantung pada kecepatan daerah dalam menyelesaikan tahapan yang telah ditetapkan oleh BKN.
“PPPK Paruh Waktu baru bisa mulai bekerja setelah seluruh proses administrasi selesai, termasuk penerbitan Nomor Induk (NI) dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan,” jelas Zudan di Jakarta, seperti dikutip dari Jawapos, Kamis (30/10/2025).
Menurut Zudan, tahapan administratif yang menjadi prasyarat utama sebelum PPPK Paruh Waktu bisa mulai bekerja telah diatur secara rinci oleh BKN. Proses ini melibatkan instansi pusat maupun daerah agar setiap pegawai yang diangkat memiliki legalitas lengkap sebelum menjalankan tugas.
Tahapan Sebelum PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bekerja
Zudan menyampaikan bahwa ada beberapa tahapan yang wajib diselesaikan oleh instansi sebelum pegawai PPPK Paruh Waktu benar-benar aktif bekerja, antara lain:
1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta verifikasi data pribadi peserta oleh instansi masing-masing.
2. Usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dari instansi kepada BKN pusat.
3. Penerbitan SK Pengangkatan yang mencantumkan jabatan, masa kontrak, dan unit kerja.
4. Penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh kepala instansi terkait.
“Seluruh tahapan tersebut menjadi dasar legal bagi PPPK Paruh Waktu untuk mulai bekerja dan menerima hak kepegawaiannya,” ujar Zudan.
Jadwal TMT Tidak Serentak di Seluruh Daerah
Zudan menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja PPPK Paruh Waktu 2025 tidak akan dimulai bersamaan di seluruh Indonesia. Hal ini dikarenakan setiap instansi memiliki tingkat kesiapan administrasi yang berbeda-beda.
“Beberapa instansi mungkin sudah tuntas pada akhir Oktober, sementara yang lain baru bisa menyelesaikan pada November atau Desember 2025,” kata Zudan.
Ia menambahkan bahwa perbedaan waktu ini bersifat normal karena setiap daerah memiliki proses verifikasi dan penetapan data yang tidak sama cepatnya.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Terapkan Zero Growth dalam Seleksi CPNS 2026 dan PPPK, Begini Penjelasannya
BKN juga meminta agar seluruh pemerintah daerah mempercepat penyelesaian proses administrasi agar penugasan tidak tertunda dan hak pegawai dapat segera diterima.
Zudan menegaskan bahwa hal ini penting agar tidak ada keterlambatan dalam pemberian gaji dan tunjangan kepada pegawai PPPK Paruh Waktu yang sudah resmi diangkat.
Panduan Resmi dari BKN untuk Penetapan Jadwal
Sebagai panduan teknis bagi instansi, BKN telah menerbitkan Surat Dinas Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025. Surat tersebut berisi arahan mengenai penetapan TMT dan kelengkapan dokumen kepegawaian sebelum pegawai mulai bekerja.
Berdasarkan surat itu, Zudan menyebutkan bahwa penetapan TMT PPPK Paruh Waktu akan dilakukan secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2025.
“Penetapan waktu mulai bekerja diserahkan kepada masing-masing instansi berdasarkan kesiapan administratif,” ujar Zudan.
Dengan adanya surat panduan tersebut, diharapkan seluruh instansi memiliki acuan yang sama dalam mengatur waktu dan kelengkapan dokumen pegawai. Langkah ini juga menjadi bentuk pengawasan agar tidak terjadi penugasan tanpa dasar hukum yang sah.
Imbauan untuk Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu
Selain menjelaskan jadwal dan prosedur, Zudan juga memberikan imbauan kepada seluruh peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2025. Ia meminta agar peserta selalu aktif berkomunikasi dengan instansi masing-masing untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan lancar.
“Kami minta agar peserta selalu berkoordinasi dengan instansi asal dan tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi BKN,” tegas Zudan.
Zudan juga menyarankan agar peserta memastikan data pribadi dan dokumen administrasi sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, proses penerbitan SK dan SPMT bisa dilakukan tepat waktu tanpa penundaan.
Penegasan BKN Mengenai Mekanisme Gaji dan Tunjangan
BKN menegaskan bahwa pegawai PPPK Paruh Waktu hanya bisa menerima hak kepegawaiannya, termasuk gaji dan tunjangan, setelah SK dan SPMT diterbitkan resmi oleh instansi. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan pembayaran maupun sengketa administratif di kemudian hari.
Zudan menyebutkan bahwa seluruh proses penggajian pertama akan disesuaikan dengan waktu mulai bekerja di masing-masing daerah. Dengan demikian, daerah yang lebih cepat menyelesaikan proses administrasi akan lebih dulu menyalurkan hak kepegawaiannya.
Baca Juga: BKN Batalkan Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Alasannya
“Penetapan TMT dan SPMT menjadi dasar hukum yang menentukan kapan pegawai mulai bekerja dan kapan gaji pertama dibayarkan,” kata Zudan menegaskan.
BKN Pastikan Transparansi Proses
Sebagai penutup, BKN memastikan bahwa seluruh proses penetapan dan penugasan PPPK Paruh Waktu dilakukan secara transparan dan terpusat melalui sistem resmi kepegawaian nasional. Masyarakat maupun peserta diminta memantau informasi hanya melalui situs resmi BKN dan kanal media sosial lembaga tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025 berjalan tertib dan efisien, tanpa perbedaan yang mencolok antar daerah.
Bagi peserta yang telah lolos, kesiapan administrasi menjadi kunci agar penugasan bisa segera dimulai sesuai jadwal masing-masing instansi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS