Serikat Pekerja di Jawa Timur Tolak Omnibus Law dan Soroti UMP 2021

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Senin, 02 November 2020  /  4:21 pm

Aksi KSPI dan FSPMI Jatim gelar aksi di depan DPRD Jatim. Foto: Try wahyudi/Telisik

SURABAYA, TELISIK.ID - Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan aksi demonstrasi di DPRD Jawa Timur (Jatim), Senin (2/11/2020).

Selain di Jatim, diketahui aksi serupa juga dilakukan serentak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Sekretaris KSPI Jatim, Jazuli mengatakan, aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja dan untuk merespon penetapan UMP tahun 2021 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 1.868.777,08.

Dimana, besaran UMP tahun 2021 tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,65% atau hanya Rp 100.000,- dari UMP tahun 2020.

Secara politik pihaknya mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker nomor: M/11/HK.04/X/2020.

Namun secara real SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan asas kemanfaatan, karena saat ini UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp 1,9 juta.

Baca juga: 2022, Muna Bakal Punya Pelabuhan Pelni dan Kontainer

"Harapan kami dengan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta dapat memangkas disparitas upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jatim, sebab dalam aturannya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP,ā€¯jelasnya.

Selain itu, kata Jazuli, pihaknya juga mempertanyakan dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebesar 5,65 persen atau hanya sebesar Rp 100.000,-. Jika kenakan 5,65 persen ini diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim tahun 2021, maka disparitas upah minimum di Jatim dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) masih tetap tinggi, yaitu sebesar 120 persen atau selisihnya naik menjadi Rp 2.416.381,86 yang sebelumnya sebesar Rp 2.287.157,46 (selisihnya bertambah sebesar Rp 129.224,40).

Sementara itu, dalam aksi tersebut, KSPI Jatim mengeluarkan beberapa tuntutan untuk mendesak DPRD Jatim, diantaranya meminta agar membuat rekomendasi kepada Presiden RI agar segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Juga meminta DPRD Jatim agar memfasilitasi audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait SE Menaker tentang Penetapan Upah Minimum dan terkait penolakan buruh terhadap UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja.

Termasuk meminta DPRD Jatim agar mendesak Gubernur Jatim untuk melakukan review terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, karena keputusan Gubernur tersebut tidak memenuhi asas kemanfaatan. (B)

Reporter: Try wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS