Sering Diganggu, Pria Ini Tikam Korban Pakai Badik

La Ode Muh Martoton

reporter

Senin, 07 November 2022  /  2:17 pm

Seorang pria berinisial R diringkus Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari usai melakukan penikaman terhadap korbannya. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial R (24) nekat menikam korbannya berinisial HG (25) karena sakit hati sering diganggu. Pelaku pun diringkus polisi.

Penikaman tersebut terjadi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (25/7/2022) sekira pukul 05:20 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, peristiwa itu berawal ketika pelaku berinisial R (24) datang ke areal kandang kambing.

Pada saat itu pelaku melihat korban HG sedang bertengkar dengan seorang perempuan berinisial DEA, yang disaksikan oleh pelaku.

Pelaku kemudian menarik DEA untuk pulang. Beberapa menit kemudian pelaku datang sendiri dan memanggil korban HG untuk berbicara di pinggir jalan.

Tak lama teman-teman pelaku datang satu persatu dengan menggunakan motor, lalu pelaku dan korban berkelahi satu lawan satu.

Baca Juga: Tim Singa Polres Bombana Tangkap Pelaku Curanmor Resahkan Warga

"Pada saat korban terjatuh dan hendak berdiri, pelaku mencabut sebilah badik dari pinggangnya hingga menusuk korban sebanyak 2 kali hingga mengenai bagian ketiak sebelah kanan dan kepala," ungkap AKP Fitrayadi.

Setelah menusuk korbannya, pelaku bersama teman-temannya pergi meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan motor.

Tak terima atas perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Poasia, guna pengusutan lebih lanjut.

Polisi pun langsung bergerak memburu pelaku. Setelah lokasi pelaku diketahui, polisi berhasil menangkap pelaku di Desa. Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara keterangan pelaku kepada polisi, benar mengakui telah melakukan penikaman dengan cara mencabut sebilah badik dari pinggangnya dan menusuk korban.

Barang bukti yang digunakan saat menikam korbannya yakni sebilah badik panjang berukuran 15 cm.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan Selama Setahun

"Selesai menikam, badik itu diambil oleh teman bernama Rian, karena badik itu milik Rian bertempat tinggal di Kabupaten Buton Utara," jelas pelaku kepada polisi.

Pelaku menikam korban dengan alasan, ia sakit hati terhadap korban karena pelaku sering diganggu oleh korban.

Selain menangkap R, polisi masih mencari barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan pelaku melukai korbannya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam 2 tahun 8 bulan penjara, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS