Tim Singa Polres Bombana Tangkap Pelaku Curanmor Resahkan Warga

Hir Abrianto, telisik indonesia
Senin, 07 November 2022
0 dilihat
Tim Singa Polres Bombana Tangkap Pelaku Curanmor Resahkan Warga
Pelaku curanmor bersama barang bukti berupa kendaraan yang diamankan di Polres Bombana. Foto. Ist.

" Tim Singa Satreskrim Polres Bombana berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya kian meresahkan warga "

BOMBANA, TELISIK.ID - Tim Singa Satreskrim Polres Bombana berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya kian meresahkan warga.

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan, SH, menerima laporan warga yang kehilangan motor di beberapa TKP. Dijelaskan, pada 15 Oktober 2022 ada laporan kehilangan motor Yamaha sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Lakomea, Kecamatan Rarowatu.

Kemudian pada 29 Oktober 2022 terjadi lagi pencurian motor sekira pukul 2.00 Wita bertempat di Tahite Kecamatan Raraowatu.

"Atas informasi tersebut kami tugaskan Tim Singa untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku pencurian motor," ucapnya.

Alhasil, pada hari Sabtu (5/11/ 2022) sekira pukul 16.30 Wita, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa motor yang hilang tersebut melintas di sekitar Desa Muleno, Tim Opsnal Polres (Tim Singa) Berangkat dari Polres Bombana menuju Kecamatan Poleang untuk melakukan pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana. Hal ini diungkapkan oleh KBO Reskrim Polres Bombana, Ipda Prasetyo Nento, S.H.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan Selama Setahun

"Sekitar pukul 18.00 Wita, Tim Opsnal Polres Bombana (Tim Singa) tiba dan langsung melakukan penyelidikan terhadap yang diduga pelaku tindak pidana pencurian motor," jelasnya.

Dalam penyelidikan, Tim Singa bertemu dengan masyarakat yang diduga memakai velg motor yang telah dicuri di Kecamatan Rarowatu. Dia mengaku memperolehnya dari pelaku pencurian motor berinisial AG.

Dari informasi tersebut, tim melakulan pengepungan di tempat persembunyian pelaku. Pada saat diamankan oleh Tim Opnsal, lelaki  bernama Agung menggunakan sepeda motor yang juga diduga sebagai hasil curian karena tidak dapat menunjukkan surat kendaraannya.

Baca Juga: Rumah Sakit Milik Bendahara PDIP Diserang, Polisi Diminta Usut

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku pada saat diamankan, ditemukan dompet dan kartu identitas para korban pemilik motor yang kendaraannya dicuri pelaku.

"Atas tindakannya, tersangka saat ini kami proses dengan menerapkan pasal 363 ayat 1, bagian 3 poin e subs pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.

Sementara, barang bukti berupa 2 unit motor juga diamankan di Mapolres Bombana. (B)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga