Setahun Berjalan, Pembuatan KTP Digital di Sulawesi Tenggara Minim

Apriadi Mayoro

Reporter

Rabu, 17 Januari 2024  /  7:39 pm

Disdukcapil Kota Kendari sedang melayani pengurusan data kependudukan termasuk pembuatan IKD, Selasa (16/1/2024). Foto: Apriadi Mayoro/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Setahun sudah Identitas Kependudukan Digital (IKD) diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, tapi baru mencatat aktivasi pengguna sebesar 52.972 orang atau 11,45 persen penduduk wajib KTP di Sulawesi Tenggara.

Menurut keterangan Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dukcapil Sulawesi Tenggara, Ifa Puciano, data terbaru aktivasi IKD untuk masyarakat Sulawesi Tenggara itu terbilang rendah.

"Untuk capaian yang sudah aktivasi IKD itu, memang masih minim, untuk data terakhir di Sulawesi Tenggara yang sudah melakukan aktivitas baru sekitar 11,45 persen atau 52.972 dari yang wajib KTP," jelasnya, Selasa (16/1/2024).

Dengan rendahnya tingkat aktivitas IKD, maka pada tahun 2024 ini Dukcapil Sulawesi Tenggara telah membuat program sosialisasi dan aktivasi melalui lembaga-lembaga pemerintah.

"Tahun ini kami sudah programkan, Dukcapil Provinsi akan turun ke daerah untuk melakukan aktivasi IKD, sudah dijadwalkan untuk turun ke kantor-kantor," ungkapnya.

Baca Juga: Era Digital, Pemerintah Siapkan Pengganti e-KTP

Lebih lanjut, ia menjelaskan, upaya yang dilakukan pihak Dukcapil ini sebagai upaya jemput bola dalam meningkatkan persentasi dan cakupan aktivasi IKD.

Menurutnya, memang hal ini cukup menyulitkan karena IKD membutuhkan media jaringan agar dapat digunakan, sedangkan daerah yang ada di pelosok mungkin masih sulit mengakses jaringan.

"Untuk saat ini, kita belum bisa katakan IKD pengganti, karena masih sambil berjalan, karena tidak semua menggunakan HP android atau iPhone, IKD juga membutuhkan jaringan, sedangkan ada juga di daerah-daerah pelosok yang belum ada jaringannya," ungkapnya.

Olehnya, saat ini proses yang dilakukan masih pada tahap sosialisasi terhadap para pengguna dan lembaga-lembaga terkait.

"Sambil jalan, kita juga masih mengsosialisasikan, karena belum semua lembaga pengguna itu punya hak akses terhadap data kependudukan,"

Ifa Puciano menjelaskan, untuk dapat mengakses data kependudukan pihak lembaga terkait perlu memiliki izin terhadap akses data identitas masyarakat.

"Karena sekalipun mereka menerima penerapan IKD ini, tapi kalo mereka belum punya akses terhadap data kependudukan, izin dari menteri, mereka tidak bisa akses data, meskipun pemilik mempersilakan scan barcode, tetap tidak akan terbaca," ujarnya.

Sehingga, saat ini, IKD dan e-KTP masih berjalan berdampingan sebagai bagian dari identitas kependudukan.

Hal ini berhubungan juga dengan syarat pembuatan IKD, dimana pengguna harus memiliki Handphone, Android atau iPhone, yang bisa diunduh di Play Store dan App Store.

Setelah menginstal aplikasi IKD, pengguna akan mengisi data berupa nomor Kartu Keluarga, NIK, email aktif, dan nomor telepon.

Setelah pendaftaran selesai, masyarakat harus datang ke kantor Dukcapil terdekat untuk melakukan aktivasi, scan barcode.

"Untuk aktivasi IKD itu, setelah masyarakat menginput dan mengirim data ke Dukcapil, masyarakat itu harus scan barcode untuk memastikan keaslian pengguna," katanya.

Setelah melakukan scan barcode, pengguna akan menerima pin melalui email aktif untuk mengaktivasi IKD miliknya.

Iswanto, Kadis Dukcapil Kota Kendari, menjelaskan bahwa untuk proses pengurusan aktivasi IKD, masyarakat hanya perlu menyediakan syarat-syarat yang dibutuhkan.

"Caranya sangat mudah, yang penting ada handphone, Android dan iPhone, itu sudah bisa download di play store, isi identitas sesuai di e-KTP, kemudian foto, lalu di barcode," jelasnya, saat memantau proses pelayanan, Selasa (16/1/2024).

Untuk proses aktivasi IKD, Iswanto menjelaskan, walaupun data diri bisa di input sendiri, tapi tetap harus datang ke Dukcapil untuk mengecek barcode dan mengecek swafoto pada aplikasi.

"Kalo berlaku ini KTP Digital, tidak akan ada lagi perubahan atau penggantian KTP, seperti banyak orang yang kalau hilang KTP datang ganti, nanti tidak akad ada lagi," ungkapnya.

Ia juga menginformasikan bahwa, untuk data masyarakat yang sudah melakukan aktivasi baru mencapai 12 ribu, sedangkan target mereka adalah 60 ribu.

Baca Juga: Konda Stable Sediakan Latihan Panahan Berkuda Pertama di Sulawesi Tenggara

"Kemarin sudah di posisi 12 ribu, masih jauh karena kita punya target sampai 60 ribu, tapi sebenarnya sudah harus semua, karena tahun 2024 IKD sudah berlaku," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa segala pengurusan sudah akan menggunakan IKD, seperti jika ingin ke bank atau ke kantor imigrasi, e-KTP tidak akan berlaku lagi.

Hijumallah Alang, warga pembuat IKD, merasa bahwa adanya IKD memudahkannya untuk mengurus dokumen-dokumen kependudukan. Ia juga memuji pelayanan Dukcapil Kota Kendari karena telah melayani dengan baik.

"Bagus, bagus sekali, langsung banyak pelayanannya di sini, dia layani kita cepat, langsung dia tanyakan kita, untuk pembuatan IKD. Itu bagusnya di sini memang, baru datang mengisi, langsung disebut namanya," ungkapnya, saat mengurus berkas di Dukcapil Kota Kendari, Selasa (16/1/2024).

Ia juga menerangkan, mengenai keunggulan dari IKD yang memudahkan masyarakat, seperti ketersediaan berbagai dokumen dalam satu aplikasi. (A)

Penulis: Apriadi Mayoro

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS