Era Digital, Pemerintah Siapkan Pengganti e-KTP

Apriadi Mayoro, telisik indonesia
Rabu, 17 Januari 2024
0 dilihat
Era Digital, Pemerintah Siapkan Pengganti e-KTP
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP dalam menyediakan dokumen-dokumen data diri dan kependudukan secara digital. Foto: Apriadi Mayoro/Telisik

" Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menggantikan fungsi elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di tahun 2024 "

KENDARI, TELISIK.ID - Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menggantikan fungsielektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di tahun 2024. Melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri, IKD akan menggantikan e-KTP dalam melakukan pengurusan di setiap layanan.

IKD diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) dan mulai berlaku pada Senin (12/12/2022).

Ifa Puciano, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dukcapil Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan, pemerintah akan mengganti e-KTP dengan IKD dengan pertimbangan untuk memudahkan masyarakat dan mengatasi keterbatasan distribusi blanko e-KTP.

“Tujuan IKD ini memang untuk memudahkan masyarakat, supaya tidak perlu lagi ketika kemana-mana membawa dokumen fisik. Ketika kita berurusan di layanan publik, yang diminta NIK kan, sehingga mau tidak mau, masyarakat harus selalu membawa dokumennya,” terangnya saat ditemui Telisik.id, di kantor Dukcapil Sulawesi Tenggara, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, dengan adanya IKD, akan lebih membantu masyarakat melakukan pengurusan di pelayanan seperti perbankan. Seperti juga, jika ingin menunjukan identitas diri di bandara.

Baca Juga: Siap-Siap, KTP Digital Segera Berlaku di Kendari

“Misal kalau saya ke bandara, biasanya kan selalu diminta KTP, yang disandingkan dengan tiket. Nah saya sudah tidak lagi keluarkan KTP fisik, saya cukup tunjukkan KTP dari hp (IKD),” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk sebagian lembaga pengguna di Sulawesi Tenggara sudah terintegrasi dan sudah menggunakan IDK. Untuk perbankan seperti BCA (Bank Central Asia) yang merupakan pengguna aktif data kependudukan.

“Misalnya kalau di Sulawesi Tenggara, untuk lembaga perbankan yang aktif itu baru BCA, Bank Sultra masih diproses untuk meminta izin akses ke data kependudukan,” terangnya.

Iswanto, Kepala Dinas Dukcapil Kota Kendari, menjelaskan bahwa dengan adanya keputusan pemerintah untuk menerbitkan IKD, maka Dukcapil Kota Kendari telah menyiapkan pelayanan pembuatannya.

“IKD adalah salah satu aplikasi yang diprogram oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Dirjen Dukcapil. Kemudian kami selaku perwakilan daerah, utamanya kita sebagai Dinas Kependudukan, mulai memberikan layanan untuk masyarakat, karena IKD ini sangat menguntungkan buat pemerintah dan masyarakat,” jelasnya, saat ditemui di kantor Dukcapil Kota Kendari, Selasa (16/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa IKD menguntungkan karena dalam aplikasi tersebut, dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu BPJS, NPWP dan dokumen lainnya, tersimpan dalam satu aplikasi. Sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan.

Baca Juga: Tahun Depan Fotocopy KTP Tak Berlaku, Ini Penggantinya

Adapun perbedaan antara e-KTP dan IKD, secara fungsi tetap sama, tapi bentuknya yang berbeda. Dimana IKD sudah dalam bentuk digital dan lebih praktis dibanding e-KTP.

Jumi Serlianti, salah seorang pengguna e-KTP, mengatakan, sebelumnya untuk IKD sendiri, ia belum secara langsung melihat sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, tapi menurutnya IKD merupakan aplikasi yang bagus untuk memudahkan pengurusan layanan publik.

“Sebenarnya sangat membantu toh, karena tidak perlu mi lagi kita urus berkas-berkas kalau ada yang memang dibutuhkan. Apalagi kalau berkasnya ada di kampung, jadi nda perlu mi lagi kita minta kirim, atau pas mengurus kurang berkas atau apa toh,” ungkapnya, Selasa (16/1/2024). (A)

Penulis: Apriadi Mayoro

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga