Setelah Peringatan Keras Terakhir, Ketua KPU RI Kembali Disanksi Peringatan DKPP
Reporter
Kamis, 29 Februari 2024 / 9:44 pm
JAKARTA, TELISIK.ID – Ketua Komisi Pemilihan (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, untuk kesekian kalinya diberi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Sanksi diputuskan dalam sidang DKPP di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Hasyim sebelumnya telah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP pada 5 Februari 2024. Sanksi ini perihal KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Sementara penerimaan pendaftaran Gibran masih menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan belum dilakukan perubahan sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK tersebut tertanggal 16 Oktober 2023 terkait batas usia capres-cawapres, yakni “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Terkait putusan DKPP dalam sidangnya Kamis ini, Hasyim dinilai telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, periode 2023-2028.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Diminta Gandeng KBRI Malaysia Usut Jual Beli Surat Suara, Tujuh PPLN Diberhentikan
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy'ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pengadu dalam kasus ini adalah Linda Hepy Kharisda Gea yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah. Linda adalah calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.
Linda juga mengadukan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, dan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara, Petrus Hamonagan Panjaitan, ke DKPP. Agus dan Petrus pun dijatuhi sanksi yang sama dengan Hasyim oleh DKPP.
Hasyim diadukan ke DKPP karena mengganti nama Linda secara mendadak meski sebelumnya KPU RI sudah mengeluarkan surat keputusan calon terpilih. Akibatnya, Linda gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.
Penggantian nama Linda dalam SK KPU RI, menurut majelis sidang DKPP, karena Hasyim menerima informasi bahwa calon bersangkutan masih tercantum sebagai anggota partai politik tertentu. Namun, Hasyim tidak melakukan klarifikasi secara langsung kepada Linda dan hanya melakukan klarifikasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan pertimbangannya, majelis DKPP menilai Hasyim melakukan pelanggaran karena tidak melakukan klarifikasi secara langsung kepada Linda.
Merujuk Pasal 44 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU perlu melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota tim seleksi dan calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang diduga melakukan pelanggaran dalam seleksi.
Sehari sebelumnya, Rabu (28/2/2024), Hasyim dan enam anggota KPU RI lainnya, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, dan Julianto Sudrajat juga menjalani sidang di DKPP.
Hasyim dan kawan-kawan menjalani sidang pemeriksaan perihal aduan dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Mereka diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali dari pemantau pemilu di Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat.
“Data yang dibobol diunggah seseorang yang mengklaim dugaan kebocoran data itu berupa nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga alamat. Pengunggah mengklaim memiliki lebih dari 250 juta (252.327.304) data,” ungkap Rico.
Rico juga menyinggung adanya 500 ribu data sebagai sampel. Sampel ini pun memuat data sejumlah pemilih yang berada di luar negeri. Data-data tersebut dijual dengan harga US$74 ribu atau setara Rp 1,14 miliar.
Dari temuan ini, Rico menilai KPU RI telah melanggar prinsip akuntabilitas dan profesionalitas. “Teradu diduga kuat melanggar prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan prinsip profesinalitas peraturan DKPP Nomor 17 tentang Kode Etik dan Penyelenggara Pemilu,” kata dia.
Dalam sidang pemeriksaan di DKPP ini juga dihadirkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pihak BSSN menyampaikan kronologi dugaan kebocoran data pemilih di situs milik KPU.
Baca Juga: Peneliti BRIN: Hak Angket Bukan untuk Melawan Prabowo-Gibran, Mahfud: Subjek Hukum Presiden Jokowi
Direktur Operasi Keamanan Siber BSSN, Andi Yusuf, menuturkan bahwa pada 27 November 2023 sekitar pukul 15:00 sampai 16:00 WIB, BSSN melalui patroli siber mendeteksi adanya aktivitas publikasi data yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.
Pelaku kejahatan oleh Andi disebutnya dengan identitas akun Jimbo pada Breachforums yang diduga terkait data pemilih. Selanjutnya BSSN segera mengirimkan pemberitahuan kepada KPU dan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memitigasi dugaan peretasan.
“Tanggal 28 November 2023 dilakukan kickoff meeting (pertemuan awal, red) terkait mitigasi dugaan insiden antara KPU, BSSN, Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber, red) dan dilakukan forensik digital sesuai dengan permohonan dari pihak KPU,” beber Andi.
Sehari kemudian pada 29 Oktober 2023, kata Andi, BSSN melakukan rapat lanjutan dengan melibatkan gugus tugas keamanan pemilu yang meliputi Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Di tanggal yang sama dilakukan review perbaikan terkait aplikasi yang diduga memiliki kerentanan,” kata Andi. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS