KPU dan Bawaslu Diminta Gandeng KBRI Malaysia Usut Jual Beli Surat Suara, Tujuh PPLN Diberhentikan

Mustaqim, telisik indonesia
Rabu, 28 Februari 2024
0 dilihat
KPU dan Bawaslu Diminta Gandeng KBRI Malaysia Usut Jual Beli Surat Suara, Tujuh PPLN Diberhentikan
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (kiri), menjelaskan penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). Foto: Mustaqim/Telisik

" KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta memperkuat koordinasi dengan KBRI di Malaysia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran jual beli surat suara Pemilu 2024 "

JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta memperkuat koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran jual beli surat suara Pemilu 2024 di wilayah perwakilan RI di negara tersebut.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menganggap penting menjalin koordinasi dengan KBRI karena memiliki kewenangan atau otoritas sebagai perwakilan pemerintah RI di Malaysia.

“Otoritas yang dimiliki KBRI akan mempermudah proses penyelidikan di Malaysia mulai dari memeriksa proses pengiriman dan pencoblosan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS),” jelas Kahfi di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Karena otoritasnya itu, Kahfi menyebut KBRI Malaysia bisa bertindak memeriksa pihak pengirim surat yang melayani surat suara yang tercoblos lewat kantor pos. Salah satunya menggandeng kantor pos di Malaysia untuk memfasilitasi proses pemungutan melalui pos.

“Melalui bantuan KBRI, pihak Bawaslu juga dapat dengan leluasa mengawasi proses pemungutan suara di setiap TPS sehingga potensi kecurangan pemilu di Malaysia ataupun di negara lain dapat diperkecil,” ujar Kahfi.

Dugaan jual beli surat suara Pemilu 2024 di Malaysia ini awalnya diungkap oleh organisasi Migrant Care ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Organisasi ini menyebut, modus jual beli surat suara adalah memanfaatkan surat suara yang dikirim ke kotak pos di jalur tangga apartemen tanpa memberikannya kepada pemilih secara langsung.

Baca Juga: Koreksi Data Pilpres di 74.181 TPS, KPU Laksanakan PSU, PSL, PSS di 38 Provinsi

Perwakilan dari Migrant Care, Muhammad Santosa, menceritakan bahwa pedagang surat suara kemudian memanfaatkan ketidaktahuan pemilih. Pedagang surat suara ditengarai sengaja mengincar kotak pos di beberapa apartemen yang dituju.

“Mereka memang sengaja mencari dari kotak pos satu ke kotak pos yang lainnya. Akhirnya dari satu, dua, sembilan, sepuluh, sampai terkumpul banyak. Nah, ketika sudah terkumpul banyak, mereka akan mengamankan di satu tempat,” ungkap Santosa di Jakarta, Selasa (20/2/2024) pekan lalu.

Terkait dugaan jual beli surat suara di Pemilu 2024 di Malaysia ini, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, belum berani menjelaskan lebih jauh, terutama oknum yang terlibat. Dia mengatakan bahwa Bawaslu masih menelusuri dugaan tersebut.

Bagja memastikan dugaan pelanggaran ini belum masuk ke penyidikan dan masih dalam proses penelusuran.

“Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan penyelidikan dan pemberkasan karena dugaan jual beli surat suara pemilu di Malaysia itu memiliki unsur pidana,” jelas Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2/2024).

Selain dugaan praktik jual beli surat suara, ditemukan juga ketidakprofesionalan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia yang dianggap tidak melaksanakan tata kelola Pemilu 2024 yang baik. Terutama terkait tugas pemutakhiran data pemilih.

Pihak KPU kemudian memberhentikan sementara tujuh orang petugas PPLN di Kuala Lumpur, Malaysia akibat tindakannya itu. Akibatnya, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur diambil alih oleh KPU RI.

Dua anggota KPU RI ditugaskan untuk melaksanakan PSU di Kuala Lumpur adalah Mochammad Afiduddin dan Idham Holik.

“Yang tugas di sana (Kuala Lumpur, red) ada dua orang anggota KPU, Mas Mochammad Afifuddin dan Idham Holik, didampingi dengan tim kesekretariatan jenderal KPU dan juga ada anggota Bawaslu yang ada di Kuala Lumpur,” jelas Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: KPU Tegaskan Sirekap Bukan Penentu Kemenangan Pemilu 2024, ICW Singgung Indikasi Kecurangan

Tujuh anggota PPLN di Kuala Lumpur yang diberhentikan sifatnya masih sementara. Mereka sebelumnya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan DKPP kemudian menyerahkan kasus ini ke KPU.

Pemungutan suara ulang di Malaysia dijadwalkan akan dilaksanakan pada 9 dan 10 Maret 2024 dengan metode TPS dan kotak suara keliling (KSK). Metode kotak suara keliling di Kuala Lumpur direncanakan pada Sabtu, 9 Maret 2024. Sementara metode TPS adalah Minggu, 10 Maret 2024.

Setelah metode KSK rampung, Hasyim menuturkan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selanjutnya mengawal perolehan suara dan disampaikan ke PPLN Malaysia.

“Sehingga besok harinya kalau pemungutan suara sudah selesai metode KSK, maka penghitungannya akan dilaksanakan bersamaan metode TPS,” jelasnya.

Komisi Pemilihan Umum RI mematok pada 12 Maret 2024 PPLN Kuala Lumpur sudah merekapitulasi penghitungan perolehan suara di Malaysia. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga