Peneliti BRIN: Hak Angket Bukan untuk Melawan Prabowo-Gibran, Mahfud: Subjek Hukum Presiden Jokowi

Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 27 Februari 2024
0 dilihat
Peneliti BRIN: Hak Angket Bukan untuk Melawan Prabowo-Gibran, Mahfud: Subjek Hukum Presiden Jokowi
Peneliti BRIN, Siti Zuhro (kiri) dan cawapres nomor urut 3 dan mantan Menko Polhukam, Mahfud Md (kanan). Foto: Kolase

" Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Dr. Siti Zuhro, menilai jalur hukum dan politik merupakan dua cara yang bisa ditempuh bagi kontestan Pemilu 2024 untuk mengungkap dan menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu "

JAKARTA, TELISIK.ID – Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Dr. Siti Zuhro, menilai jalur hukum dan politik merupakan dua cara yang bisa ditempuh bagi kontestan Pemilu 2024 untuk mengungkap dan menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu.  

Melalui jalur hukum bisa dilakukan dengan melaporkan dugaan kecurangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHP).

Sementara lewat jalur politik, menurut Siti Zuhro, bisa ditempuh lewat hak angket di DPR RI. Dua jalur penyelesaian sengketa pemilu ini dinilai lebih formalitas dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Jadi kita lembagakan supaya melalui pelembagaan ini ada semacam formalitas, profesionalitas, ada yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui people power (kekuatan rakyat, red), kerusuhan, ngeri itu,” jelasnya di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Dalam hal penyelesaian masalah dugaan kecurangan pemilu lewat hak angket, Siti Zuhro menilai, pilihan ini juga memberi hal positif bagi pihak-pihak yang menuding dan dituding melakukan dugaan kecurangan. Kedua pihak bisa secara terbuka membuktikan dugaan kecurangan.

Bagi Siti Zuhro, hak angket bukan untuk melawan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tapi pihak-pihak yang dituding terlibat dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024 juga dapat dihadirkan untuk memberi penjelasan.

“(Melalui hak angket) ada free and fair (bebas dan adil, red). Kalau saya karena intelektual, atas nama demokrasi itu duduk sama rendah berdiri sama tinggi. Proses pemilu itu harus dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Jika menempuh lewat jalur hak angket, Siti Zuhro menegaskan bahwa langkah ini juga terhormat sehingga presiden yang nanti terpilih dan memiliki legitimasi yang kuat harus dihormati.

Peneliti senior ini tidak berharap ada klaim secara sepihak dari pasangan calon tertentu yang menyatakan sebagai pemenang, terutama sebelum penyelesaian dugaan kecurangan dan sengketa hasil pemilu dituntaskan.

Baca Juga: Mahfud Serahkan Hak Angket ke Parpol Pengusung, TKN Prabowo-Gibran: Berlebihan

“Hak angket jangan dimaknai menjadi sebuah proses pemakzulan terhadap presiden. Kalau tidak terbukti (presiden terlibat dalam kecurangan pemilu), tidak akan terjadi sebuah pemakzulan. Memakzulkan itu kan ada syarat-syaratnya,” ujar Siti Zuhro.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menilai jalur hukum lewat MK dan jalur politik lewat hak angket di DPR sebagai alternatif terbaik menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.

Mahfud menegaskan, semua anggota partai politik memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan hak angket. Dia mencontohkan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sebagai Ketua Umum PKB dan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, sebagai kader PDIP.

Berbeda dengan dirinya sebagai cawapres dari Ganjar dan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, yang bukan sebagai anggota atau kader partai politik, Mahfud menegaskan bahwa keduanya tidak bisa mengajukan hak angket.

“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong!” tegas Mahfud di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Karena itu, Mahfud menegaskan bahwa Cak Imin dan Ganjar masing-masing bisa menempuh jalur politik di DPR lewat parpol sekaligus bisa menempuh jalur hukum di MK untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Meski hak angket dan permohonan gugatan ke MK dibolehkan, tapi keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Menurut Mahfud, hak angket vonisnya tidak bisa membatalkan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bila hasil penyelidikan hak angket terbukti pemilu berlangsung curang, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi subjek hukum karena sebagai pelaksana undang-undang.

“Adresat (subjek hukum yang ditujukan oleh suatu peraturan perundang-undangan, red) angket adalah presiden (Jokowi) karena kebijakannya yang terkait pelaksanaan UU dalam kebijakan apa pun, termasuk kebijakan yang kemudian terkait dengan pemilu,” jelas Mahfud.

Kemudian perihal gugatan ke MK, jelas Mahfud, adresatnya ditujukan kepada KPU dan vonisnya bisa membatalkan pemilu sehingga pemungutan suara ulang bisa dilakukan. Namun, dia mengingatkan perlu ada bukti kuat dan signifikan yang harus dibuktikan dalam sidang.

“Jadi jika dipersonifikasikan, jalur hukum itu untuk menggugat kemenangan Pak Prabowo, sedang jalur angket untuk mengadili Pak Jokowi secara politik. Keduanya jalur yang terpisah,” jelas mantan Ketua MK ini.

PDIP dan tiga partai pengusung Anies-Muhaimin, NasDem, PKB, dan PKS intens menjalin komunikasi untuk memuluskan hak angket di DPR lewat masing-masing fraksi. Mereka berencana mengajukan hak angket usai masa reses anggota DPR RI pada 7 Maret 2024.

Baca Juga: Ratusan Tokoh Desak DPR Gunakan Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi, Demokrat Siap Jegal Keinginan Anies dan Ganjar

Gabungan empat fraksi ini terbilang dominan dalam hal jumlah kursi di DPR RI dibanding fraksi-fraksi pendukung Prabowo-Gibran. Komposisinya adalah PDIP 128 kursi, NasDem (59), PKB (58), dan PKS (50).

Fraksi pendukung Prabowo-Gibran dan koalisi pemerintah yang menolak hak angket terdiri dari Partai Gerindra 54 kursi, Golkar (85), Demokrat (54), dan PAN (44).

Sementara PPP sebagai pengusung Ganjar-Mahfud belum menyatakan sikap mendukung atau menolak hak angket.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK), sebelumnya menyatakan bahwa hak angket sangat baik bagi kedua pihak untuk saling membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Hak angket itu baik bagi kedua belah pihak karena sekarang banyak isu bahwa ini ada masalah. Kalau ada angket, kalau memang tidak ada soal, itu bagus, sehingga menghilangkan kecurigaan,” ujar JK.

JK meminta pihak tergugat tidak perlu khawatir terhadap hak angket yang akan diajukan ke DPR jika memang tidak merasa bersalah dan bisa memberi klarifikasi. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga