Sidang Putusan Dugaan Penggelapan Uang Koperasi TKBM Tunas Mandiri Terbagi Dua Kubu

Adinda Septia Putri

reporter

Senin, 28 Agustus 2023  /  4:18 pm

Kubu pelapor menunggu di depan PN Tipikor Kendari, sementara kubu terdakwa menunggu hasil sidang di depan ruang sidang. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang kasus dugaan penggelapan dana koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri dijaga ketat polisi di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Senin (28/8/2023). Sidang tersebut dikawal dua kubu dari pihak pelapor dan terdakwa.

Puluhan orang dari kubu pelapor terlihat menunggu di depan  Pengadilan Negeri, sementara kubu terdakwa menunggu di depan pintu persidangan.

Persidangan itu dilakukan setelah tiga orang pengurus TKBM Tunas Mandiri, SY, IR dan JU ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penggelapan dana sisa hasil usaha (SHU) dan tunjangan hari raya (THR) buruh TKBM.

Baca Juga: Pekan Terakhir Agustus 2023 Film Mappacci Kuasai Bioskop di Kendari, Talk to Me Menyusul

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1405 K/Pid/2022, terdakwa IR sebagai Ketua TKBM Tunas Mandiri di Pelabuhan Bungkutoko Kendari menyebutkan dalam laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2020 adanya uang SHU dan THR tahun buku 2019 sebesar Rp 99 juta dan Rp 137 juta, juga uang SHU 2020 sebesar Rp 111 juta.

Total uang Rp 377 juta tersebut kata salah seorang mandor TKBM Bungkutoko, Anton, tak pernah dibagikan kepada buruh. Saat dicek di rekening Koperasi TKBM Tunas Mandiri, saldo rekening sudah kosong.

Baca Juga: Owner PT Cinta Jaya akan Diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara

Meski sudah dijatuhi vonis, kuasa hukum seorang terdakwa, Rahman Fulani mengatakan, pihaknya masih berpikir terkait langkah hukum lanjutan yang akan diambil, hal tersebut karena fakta-fakta yang disampaikan di persidangan tak seharusnya jadi pertimbangan vonis.

Kapolsek Baruga, AKP La Ode Arsangka memimpin penjagaan saat persidangan berlangsung mengatakan, sidang berjalan kondusif meski sempat diwarnai sedikit keributan dari kedua kubu. (A)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS