Soal Desa Wadas, Ini Rekomendasi Komnas HAM untuk Ganjar Pranowo
Reporter
Jumat, 25 Februari 2022 / 11:11 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah rekomendasi terkait masalah yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Melansir sindonews.com, rekomendasi tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Isi rekomendasi terkait masalah itu, pertama, melakukan evaluasi serius dan menyeluruh pada pendekatan yang dilakukan dalam penyelesaian permasalahan di Wadas.
Komnas HAM menilai, adanya tindakan pengabaian hak warga untuk menolak atau menerima penambangan batuan andesit di lahan mereka.
Komnas HAM juga meminta Gubernur Ganjar untuk segera menjamin perlindungan bagi warga Wadas saat penambangan.
"Memastikan adanya perlindungan bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Bener dan menghindari penggunaan cara-cara penggusuran, pengusiran, dan pendekatan keamanan dalam penyelesaian masalah di Wadas," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Rekomendasi Komnas HAM itu berdasarkan investigasi mendalam segala pihak yang terlibat dalam kasus Wadas.
Komnas HAM menemukan kurangnya sosialiasasi pembangunan Bendungan Bener dari pemerintah daerah kepada warga.
"Komnas HAM menyimpulkan minimnya sosialisasi informasi akurat dari pemerintah dan pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek, dampak dan tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antar warga maupun warga dengan pemerintah," katanya.
Sebelumnya, mengutip Merdeka.com, situasi di Desa Wadas memanas. Sejumlah aparat kepolisian lengkap dengan tameng dan pentungan memadati desa tersebut.
Sejumlah polisi tersebut berbagi tugas. Ada yang membentuk pagar betis bertameng dan ada yang memantau sekitar lokasi.
Baca Juga: Pantas Mau Dijadikan Lokasi Tambang, Ternyata Ini Harta Karun di Desa Wadas
Mereka ditugaskan mengawal 70 petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) yang melakukan pengukuran lahan di desa itu. Luas lahan yang akan dibebaskan yakni 124 hektare.
Lahan tersebut akan dijadikan proyek pertambangan batu andesit. Sekaligus proyek pembangunan Waduk Bener.
Namun, warga Wadas menolak lantaran tanah mereka akan digunakan bahan pembangunan Bendungan Bener.
Salah satu alasan penolakan tersebut lantaran warga berkomitmen ingin menjaga kelestarian Desa Wadas. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali