Soal Larangan Acara Joget di Buton, Wakapolres Tegaskan Sampai Jam 12 Malam

Febriyani

Reporter

Kamis, 07 September 2023  /  7:40 pm

Wakapolres Buton, Kompol Tiswan saat menemui massa yang menuntut pencabutan larangan acara joget di wilayah Buton. Foto: Ist.

BUTON, TELISIK.ID - Koalisi pemuda bersama owner sound system berdemonstrasi di Polres Buton. Mereka menuntut Surat Kapolres Buton Nomor B/208/Vlll/2023 tentang Imbauan Peniadaan dan Penghentian Kegiatan Joget di wilayah hukumnya agar segera dicabut.

Masa juga meminta Kapolres Buton agar membatalkan kesepakatan bersama yang dibuat oleh Polsek jajaran, bersama camat, kades dan lurah tentang larangan kegiatan joget di wilayah hukum Polres Buton.

"Kami ingin mengonfirmasi terkait surat edaran larangan acara joget di wilayah Kabupaten Buton. Tetapi, fakta lapanganya masih terjadi acara joget untuk wilayah Kabuapaten Buton. Jadi terkesan tidak jelas aturan ini," jelas kordinator lapangan, Aldin, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Acara Joget Dilarang di Kapontori Kabupaten Buton

Menanggapi itu, Wakapolres Buton, Kompol Tiswan akhirnya memberikan pernyataan terkait Surat Kapolres Buton Nomor B/208/Vlll/2023 tentang Imbauan Peniadaan dan Penghentian Kegiatan Joget di wilayah hukumnya.

Dalam keterangannya, Kompol Tiswan mengatakan, surat imbauan Kapolres Buton yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2023 sifatnya hanyalah himbauan dan ajakan kepada masyarakat.

“Itu sifatnya hanyalah imbauan, tapi kalaupun nanti masyarakat sudah diimbau masih tetap melaksanakan acara joget, ya silahkan. Kita hanya sebatas mengimbau,” ungkapnya.

Menurutnya, imbauan tersebut semata-mata dilakukan hanyalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Tidak ada pihak kepolisian memaksakan kehendak, melainkan demi keamanan dan keselamatan warga.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kepolisian, tindak pidana yang terjadi di Polres Buton pada awal Januari hingga Agustus 2023 sudah mencapai 20 kasus yang disebabkan oleh acara joget.

“Jadi semua pemicu tindak pidana pemicunya itu terjadi di acara joget. Mendasari itu, dibuatlah imbauan, berdasarkan analisa dan evaluasi beberapa bulan terakhir ini. Jadi jangan dipermasalahkan itu imbauan karena kita mengimbau demi keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: Turis Tanggapi Sajian Pekande-kandea Festival Teluk Pasarwajo Buton

Meski demikian, lanjut Kompol Tiswan pihak kepolisian hanyalah sebatas melakukan pengamanan di dalam masyarakat. Pihaknya juga sudah memberikan penjelasan kepada polsek-polsek jajaran, jika ada acara joget agar dilakukan pengamanan di masing-masing kecamatan sampai selesai.

Selanjutnya, Kompol Tiswan menegaskan kepada polsek-polsek jajaran agar tetap melaksanakan pengamanan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat seperti acara pesta kampung, pesta joget maupun acara-acara lainya. Namun, jika dalam pelaksanaannya terjadi tindak pidana, maka yang akan diproses adalah mereka yang melakukan kekacauan, bukan tuan rumah dan pemilik sound system.

“Jika nanti terjadi tindak pidana dalam acara joget itu maka yang bertanggungjawab ya kita akan lihat siapa pelakunya, korbannya siapa itulah yang kita proses. Seperti itu, jadi siapa yang melakukan kekacauan ya itu yang akan kita proses, bukan pemilik acara maupun pemilik sound system, dan batas diselenggarakan acara hanya sampai jam 12 malam saja,” pungkasnya. (B)

Penulis: Febriyani

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS