Vaksin Boster untuk Usia 18 Tahun ke Atas, Wabup Butur: Warga Tidak Usah Ragu

Aris, telisik indonesia
Selasa, 01 Maret 2022
0 dilihat
Vaksin Boster untuk Usia 18 Tahun ke Atas, Wabup Butur: Warga Tidak Usah Ragu
Wakil Bupati Butur, Ahali saat divaksin dosis tiga di ruang kerjanya. Foto: Aris/Telisik

" Pada umumnya hampir 80 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah divaksin dosis kedua "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Wakil Bupati (Wabup) Buton Utara (Butur), Ahali dan Sekretaris Daerah (Sekda) Butur, Muh Hardhy Muslim telah divaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga, Selasa (1/3/2022).

Dari pantauan Telisik.id, Wakil Bupati Butur Ahali, menerima vaksin dosis ketiga di ruang kerjanya. Setelah itu, Sekda Butur, Hardhy Muslim juga disuntik vaksin dosis ketiga di ruang kerjanya.

Wakil Bupati Butur, Ahali mengatakan, karena vaksinasi tersebut adalah program pemerintah, bahwa yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, dia mengatakan, bisa melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

"Saya himbau kepada masyarakat karena untuk kesehatan nda usah ragu-ragu. Karena saya sendiri sudah merasakan tidak ada masalah," kata Ahali.

Sementara itu, Sekda Butur, Muh Hardhy Muslim mengatakan, pada umumnya hampir 80 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah divaksin dosis kedua.

"Makanya kita harapkan ini vaksin ketiga juga demikian," tambah Hardhy Muslim, yang juga sebagai Kepala Sekretariat Satgas COVID-19 Kabupaten Butur.

Kendati demikian, para ASN yang akan melakukan vaksin dosis ketiga itu, kata Hardhy Muslim, harus dilakukan skrining terlebih dahulu.

Baca Juga: Alat PCR Belum Digunakan, DPRD Muna Bakal Minta Pertanggungjawaban Kadinkes

"Tekanan darah kan, kalau memang dia tekanan darah tinggi kita tidak benarkan, tidak bolah dia ikut, ditunda dulu," terangnya.

Bagi para ASN yang sudah menerima vaksin dosis kedua, Jenderal ASN Butur ini berharap untuk mengikuti vaksin ketiga. Hal itu untuk mengantisipasi pandemi COVID-19 varian omicron.

"Insya Allah kalau vaksin ketiga itu tidak akan kena," lanjutnya.

Selanjutnya, terkait dengan kasus COVID-19 yang setiap hari semakin meningkat, Hardhy Muslim mengungkapkan, akan dilakukan PPKM.

Baca Juga: Laka Lantas Naik, Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2022

"Saya sudah paraf tadi, mungkin sebentar ditandatangani Pak bupati untuk pelaksanaan PPKM," ungkapnya.

Sementara itu, Juru bicara (Jubir) Satgas COVID-19 Kabupaten Butur, dr Muh Ali Badar menerangkan, untuk menekan angka kasus COVID-19 maka diwajibkan untuk menerima vaksin dosis ketiga.

Meskipun begitu, bagi masyarakat yang menerima vaksin dosis ketiga itu dibatasi hanya untuk usia 18 tahun ke atas saja.

"Kalau remaja dan anak-anak belum diberikan," pungkasnya. (A)

Reporter: Aris

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga